Selasa, 03 Agustus 2010

TATA TERTIB MUBES IKPB JAYA 2010

(Hasil Musyawarah tanggal 3 Juli 2010)


Pasal 1. Ketentuan Umum
1. Mubes Ikatan Keluarga Pasaman Barat (IKPB) adalah musyawarah anggota tertinggi organisasi yang diselenggarakan secara tetap sekali dalam 5 (lima) tahun dengan agenda utama mempertanggunjawabkan kinerja kepengurusan Dewan Pimpinan IKP Barat Jakarta, menyusun program organisasi dan memilih serta menetapkan Dewan Pimpinan IKP Barat Jakarta periode berikutnya (Pasal 14, AD IKPB)
2. Mubes dalam melaksanakan tugasnya berlandaskan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam AD/ART
3. Peserta Mubes terdiri dari semua yang hadir.

Pasal 2. Peserta Mubes
Peserta Mubes IKPB adalah utusan dari komisariat (kecamatan), perwakilan, dan pengurus/ penasehat IKPB yang hadir.


Pasal 3. Hak Suara
1. Hak suara adalah hak setiap peserta untuk mengambil keputusan mengikuti ketentuan tata cara pengambilan keputusan
2. Hak suara dalam Mubes diberikan oleh utusan yang mendapat mandat dari komisariat , perwakilan IKPB, Pengurus IKPB dan penasehat.
3. Setiap komisariat dan perwakilan, mempunyai hak suara yang Porporsional :
a. Jumlah utusan dari satu Komsariat antara 4 – 16 utusan
b. Jika komisariat tidak melampirkan anggota komisariat, maka memiliki utusan 4 suara
c. Jika anggota komsariat (Keluarga/KK) <> 100 KK, memiliki utusan sebanyak 16 utusan (16 suara)
f. Jumlah utusan dari perwakilan sebanyak delapan (8) orang
g. Jika utusan yang datang dari komisariat/perwakilan kurang dari point ( b – f ) maka jumlah suara sah dari komisariat/perwakilan tersebut sebanyak jumlah yang hadir.
4. Jumlah utusan dari pengurus IKPB (Demisioner) sebanyak 9 utusan (9 suara) yang terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Sekretaris dan 4 ketua bidang) atau sesuai dengan ART pasal 13.
5. Jumlah utusan (suara) penasehat sebanyak jumlah penasehat yang hadir dalam Mubes

Pasal 4. Syarat Sah Utusan
1. Utusan Mubes dinyatakan sah jika nama utusan tercantum dalam Surat Pengantar Komisariat Kecamatan/Perwakilan/Pengurus IKPB yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum atau nama yang sejenis.
2. Surat Pengantar dari Komisariat Kecamatan/Perwakilan/Pengurus IKPB dilampiri dengan nama dan jumlah anggota komisariat.

Pasal 5. Pimpinan Sidang
1. Pimpinan sidang dipilih dari dan oleh peserta Mubes
2. Pimpinan sidang dipimpin oleh seorang ketua, seorang sekretaris merangkap anggota, dan 1 (satu) orang anggota
3. Pimpinan sidang akan memimpin terselenggaranya Mubes
4. Pimpinan sidang untuk sidang paripurna pengesahan quorum, tata tertib, jadwal acara dan pemilihan pimpinan sidang akan dipimpin sementara oleh Pengurus Panitia Mubes
5. Pimpinan sidang berkewajiban memimpin sidang paripurna agar tertib dalam suasana kebersamaan serta berusaha mempertemukan pendapat dan meluruskan pembicaraan sesuai dengan aturan.

Pasal 6. Persidangan
6. Sidang Paripurna merupakan bagian dari kegiatan Mubes yang membahas :
a. Tata Tertib Mubes
b. Agenda Acara Mubes
c. Pemilihan Pimpinan Mubes
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPB
e. Garis-Garis Program Kerja yang dibahas pada Sidang Komisi
f. Mekanisme pemilihan Ketua Pengurus IKPB
g. Pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Sekretaris dan 4 ketua bidang (sesuai dengan ART pasal 13.
h. Pelantikan Ketua Pengurus IKPB yang terpilih
i. Pengesahan tim formatur untuk pembentukan pengurus
j. Pengesahan Dewan Pimpinan IKPB Jakarta Periode 2010 - 2015
2. Sidang penyampaian laporan pertanggung jawaban ketua umum (setelah penyampaian pertanggung jawaban, pengurus lama selesai, maka pengurus lama dianggap dimisioner dan selanjutnya pengurus lama statusnya anggota biasa)
3. Sidang dipimpin oleh Pimpinan sidang.

Pasal 7. Tata Cara Penyampaian Pendapat
1. Peserta dalam menyampaikan pendapat atau saran perlu mendapatkan izin dari pimpinan Mubes.
2. Kesempatan berbicara diberikan menurut urutan permintaan.
3. Peserta menyebutkan identitas diri.
4. Isi pendapat atau saran hendaknya singkat, padat serta fokus kepada inti pendapat yang akan disampaikan.
5. Penyampaian pendapat diberi waktu maksimal 3 (tiga) menit.
6. Penyampaian pendapat memperhatikan etika berbahasa dan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Pasal 8. Syarat Sah Mubes
1. Mubes dinyatakan sah apabila quorum (dihadiri oleh 50% peserta yang memiliki hak suara ditambah satu suara.
2. Apabial poin (1) tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 30 menit untuk menunggu agar terjadi quorum.
3. Jika point dua belum terpenuhi maka sidang ditunda 30 menit lagi dan jika masih belum quorum maka sidang akan dilanjutkan dan dinyatakan sah.

Pasal 9. Tata Cara Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan diupayakan memprioritaskan secara musyawarah untuk mufakat dengan dijiwai rasa kekeluargaan.
2. Apabila keputusan melalui musyawarah dan mufakat tidak berhasil, maka keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
3. Penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara dari setiap peserta yang dilakukan secara tertutup.

Pasal 10. Persyaratan Calon Ketua Umum, Waketum, Sekum, Sekretaris dan ketua bidang Calon Ketua Umum, Waketum, Sekum, Sekretaris dan ketu bidang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pernah menjadi Pengurus IKPB / pengurus komisariat / pengurus perwakilan / anggota yang aktif
3. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPB.
4. Memiliki kepribadian yang baik, dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap IKPB.
5. Sanggup bekerja aktif dalam organisasi.

Pasal 11. Bakal Calon Pengurus IKPB
1. Bakal calon pengurus IKPB diusulkan oleh pengurus komisariat dan perwakilan IKPB.
2. Jumlah yang diusulkan oleh pengurus Kecamatan / Perwakilan maksimal sebanyak 10 orang.
3. Bakal calon yang diajukan oleh komisariat kecamatan / perwakilan boleh dari kecamatan lain atau lintas komisariat
4. Apabila jumlah yang diajukan kurang dari 10 orang pengajuan calon tetap dianggap sah.

Pasal 12. Penyampaian Bakal Calon Pengurus
1. Formulir bakal calon pengurus IKPB disampaikan oleh pengurus komisariat / perwakilan lepada panitia Mubes IKPB
2. Calon pengurus sudah terdaftar dalam daftara nama Balon pengurus IKPB sebelum Mubes dilakukan dan disahkan dalam sidang

Pasal 13. Pemilihan Pengurus IKPB
1. Pemilihan pengurus IKPB berdasarkan pasal 18 AD / ART IKPB
2. Pemilihan pengurus IKPB dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama dan tahap kedua
3. Tahap Pertama pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan empat ketua bidang.
a. Pemilihan dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia
b. Suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua Umum, suara terbanyak kedua untuk Wakil Ketua Umum dan selanjutnya
4. Tahap Kedua pemilihan Sekretaris Umum, Sekreatris I dan sekretaris II
a. Pemilihan dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia
b. Suara terbanyak dinyatakan sebagai Sekretaris Umum, suara terbanyak kedua untuk Sekretaris I dan Sekretaris II

Pasal 14. Formatur
1. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris umum, Sekretaris I dan Sekretaris II yang berjumlah 9 orang merupakan dewan pimpinan yang terpilih langsung menjadi formatur untuk melengkapi susunan Dewan Pimpinan IKPB
2. Dewan Pimpinan IKPB terpilih melengkapi susunan dan personalia dengan memilih nama yang sudah ada dalam daftar calon pemilih yang sudah disahkan
3. Susunan Dewan Pimpinan IKPB yang baru langsung diumumkan dan disahkan dengan mengucapkan “Janji Pengurus Baru”.


Pasal 15. Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) adalah kumpulan dari individu-individu orang Pasaman Barat yang memiliki kapasitas, integritas dan bersedia untuk memajukan IKPB
MPO dipimpin oleh seorang ketua MPO dan 15 orang anggota
MPO dipilih oleh formatur
Masa kerja MPO sama dengan masa kerja pengurus

Pasal 17. Keputusan Mubes
1. Keputusan Mubes bersifat Final & Mengikat
2. Keputusan Mubes hanya bisa dianulir oleh Mubes selanjutnya atau Mubes Luar Biasa



Jakarta, 3 Juli 2010

Panitia Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Besar IKPB
1. Ir. Entos Zainal, MPH
2. Muhammad Ridwan, S.Hut
3. iR. Dahlan Lubis, M.Kes

Tidak ada komentar: