Selasa, 03 Agustus 2010

MENCARI NILAI TAMBAH

Siapa yang tidak ingin rekreasi ke seluruh pelosok nusantara. Lebih asyik lagi jika rekreasi ini dilakukan bersama keluarga. Bisakah petani Pasaman Barat bepergian kemana-mana dengan penghasilan seperti sekarang ? Jangankan untuk rekreasi, untuk makan sehari-hari saja susah. Disinilah konsep Nilai Tambah diperlukan. Tanpa adanya nilai tambah dalam usaha seperti biasanya maka sulit memenuhi kebutuhan primer apalagi kebutuhan tertier. Apa yang harus dilakukan petani Pasaman Barat untuk mendapatkan nilai tambah usahanya ?


Panjang jalan banyak diliek, panjang umua banyak diraso. Hikmah sebuah perjalanan sungguhlah banyak. Saya jika mendapatkan tugas ke luar kota, walaupun harus meninggalkan keluarga tetap melaksanakannya dengan suka cita. Syukur karena dipercaya menunaikan tugas dan yang lebih penting dapat pengalama yang sungguh berarti bagi pribadi dan jika kita mau berbagi akan bermanfaat bagi orang lain.Pertengahan April 2010 saya berkesempatan berkunjung ke Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Selain menikmati pemandangan yang berbeda, indah, nuansa sosial yang khas, kebudayaan yang memikat, ada hal menarik khususnya di Kabupaten Lombok Tengah dan Lombok Timur. Secara umum mata pencaharian masyarakatnya hampir sama dengan masyarakat Pasaman Barat, yaitu sebagai petani.

Jika di Pasaman Barat masyarakat menanam padi, sejauh mata memandang yang ada hanyalah hamparan hijau bak permadani ketika padi mulai ditanam, dan berwarna kuning emas ketika padi menguning. Tidak ada yang lain ditanam petani selain padi dan hanya sebagian kecil menanam sayuran untuk konsumsi pribadi.

Namun ada yang sangat mencolok ketika saya melewati Lombok Tengah. Masyarakat selain menanam padi, di pematang sawah banyak ditemui pohon produktif lainnya. Di pematang sawah ada yang menanam mangga, durian, kayu jati, mahoni, sengon atau berbagai jenis sayur-sayuran.

Apa Nilai Tambahnya ? Masyarakat selain panen padi, maka ketika mangga berbuah mereka panen mangga. Mangga ditanam dengan beraturan atau kurang beraturan. Bagi yang beraturan, ditanam kira-kira dengan jarak 10 x 40 meter. Ini artinya, dalam satu hektar sawah ada sekitar 25 pohon komersil yang ditanam.
Jika mereka menanam mangga di pematang sebanyak 25 pohon/hektar, kalau satu mangga berbuah 500/pohon maka dalam 1 ha hasil mangganya sebanyak 12.500 buah mangga perpanen. Hasil sawah ? Tentu saja tetap seperti semula.

Bagi lingkungan, keberadaan tanaman di sawah selain padi bernilai positif. Lingkungan lebih nyaman dan bagi petani selain bernilai ekonomi, keberadaa tanaman pohon di pematang bisa digunakan sebagai peneduh ketika istirahat di siang hari.

Hmm, sungguh indah jika melihat pematang sawah di Pasaman Barat dihiasi dengan berbagai pohon komersil. Atau petani kita menanam sayuran untuk tujuan komersil. Dengan demikian, petani tidak hanya menunggu hasil padi di lahan garapannya tetapi banyak sumber penghasilan selain padi di lahan yang sama.
Inilah yang dinamakan dengan Nilai Tambah. Bagi pegawai negeri atau swasta tentu semua berkeinginan mendapatkan nilai tambah. Dan bagi pegawai banyak usaha lain tanpa korupsi waktu untuk mendapatkan nilai tambah.

*) Muhammad Ridwan, S.Hut
- Forestry Specialist of CER - Indonesia
(Carbon & Environtmental Research Indonesia)


- Sekretaris Umum IKPB & Pemimpin Redaksi Buletin IKPB.

Prestasi Gemilang Sepak Bola Pasbar

Mungkin terasa aneh mendengar ada tim Sepak Bola Pasaman Barat bisa berprestasi di tingkat nasional. Tapi inilah yang terjadi. Tim Sepak Bola Kabupaten Pasaman Barat yang bernama Popas Yunior Usia 15 tahun mewakili Sumatera Barat untuk kejuaraan Manchester United Premier Cup (MUPC), pada Mei 2010 di Jakarta.
Pertandingan tingkat nasional diikuti oleh 10 tim terkuat mewakili 10 propinsi yang terseleksi. Untuk Pulau Sumatera, diwakili oleh Sumatera Barat dan Sumatera Utara. Untuk Pulau Jawa diwakili tim-tim tangguh dari Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat Jawa Tengah dan Jawa Timur. Untuk Pulau Kalimantan diwakili oleh tim dari Kalimantan Timur. Sulawesi diwakili oleh Sulawesi Selatan dan satu tim wakil dari Papua.
Kesempatan mewakili Sumatera Barat untuk berlaga di tingkat nasional tidak disia-siakan oleh tim Popas Yunior Pasbar. Hal ini terbukti dengan berhasilnya tim Popas Yunior mengalahkan Propinsi Banten pada babak 10 besar dengan skor telak 3 – 0. Tim Pasbar yang ditangani oleh Manajer Tim, Drs. Afrizal Azhar, M.Si dengan pembina langsung oleh Bupati Pasaman Barat.

Langkah gemilang tim Popas Yunior Pasbar terhenti di semi final oleh DKI Jakarta dengan skor tipis 2 – 1. DKI akhirnya menjadi juara nasional dengan mengalahkan Jawa Timur melalui adu pinalti.

Masuk semi final tingkat nasional adalah prestasi luar biasa bagi Kabupaten yang baru dimekarkan. Dan yang mengalahkan tim Pasbar adalah tim yang menjadi Juara Nasional. Ini adalah prestasi yang tinggi dan perlu diapresiasi.
Satu hal yang sangat menggembirakan adalah terpilihnya pemain Popas Yunior Pasaman Barat menjadi pemain terbaik tingkat nasional. Semua warga pasbar tentu bangga dengan prestasi ini. Tapi kita jangan berpuas diri sampai disini. Hal yang paling penting ke depan adalah pembinaan terus-menerus bibit potensial ini. Jangan sampai bibit unggul seperti ini hilang setelah berlaga sekali ditinkat nasional. Inilah PR bersama bagi segenap warga Pasaman Barat, baik yang ada di Pasbar, Sumbar, perantau dan tentu saja Pemda Pasaman Barat.

Jhon Syafnir

FACE BOOK & RUNTUAHNYO JEMBATAN BATANG HALUAN

Dunia sekarang memang tanpa batas. Berita runtuhnya jembatan Batang Haluan di Simpang Empat, Pasaman Barat justeru saya dapatkan dari orang yang berada di Kalimantan Barat. Face Book menjadi sarana komunikasi efektif, Segdia Sastra perantau Pasaman Barat yang ada di Kalaimantan Barat memberikan kabar pada saya lewat face book. Bunyi beritanya seperti ini :
“Jembatan Batang Haluan ambruk tgl 25 april 2010. Sampai sekarang (8 Mei 2010) belum bisa dilewati mobil. Yang bisa lewat hanya motor tapi dengan catatan bayar Rp2000/motor.! Kasihan masyarakat, udah jatuh tertimpa tangga”.


Gayung pun bersambut. Berita singkat ini langsung disambar oleh face bookers lainnya. Ada yang mengomentari dengan kata-kata, ”Terlalu”. Ada juga yang mengomentari dengan sedikit serius, seperti, ”Benar-benar terlalu. Apalagi panitia yang minta duit, emang Pemda tertidur, ya ...?? Kok di biarkan punggutan itu”.

Kapan ya … jembatan ini diperbaikiPara face bookers yang memiliki beragam latar belakang, menimpali sebuah berita sesuai background masing-masing. Ada yang serius, ada yang bercanda dan ada yang berempati pada masyarakat pengguna fasilitas umum ini. Lihatlah komentar beikut, ”Lagi-lagi, masyarakat jadi imbas ketidak-pedulian mereka”.
Yang parah nya lagi, Bapak-bapak yg udah digaji negara itu cuma sibuk meninjau saja tanpa memberi solusi yang cepat. Mudah-mudahan bapak-bapak kita yg duduk dikursi empuk nya itu gak cuma sibuk hitung gaji aja.

”Mokasi informasinyo, Da. Semoga kedepan setiap biaya untuk infratruktur indak dikorupsi sehingga aman sesuai umur pakai bangunan”, timpal face bookers lainnya.

Inilah sekelumit kondisi kampuang halaman yang saya dapatkan bukan dari sanak – saudara di kampuang tapi dari kemajuan teknologi. Sekarang kondisinya bagaimana ya ? entah lah, kita tunggu saja kinerja Bupati terpilih 2010.

Muhammad Ridwan

TATA TERTIB MUBES IKPB JAYA 2010

(Hasil Musyawarah tanggal 3 Juli 2010)


Pasal 1. Ketentuan Umum
1. Mubes Ikatan Keluarga Pasaman Barat (IKPB) adalah musyawarah anggota tertinggi organisasi yang diselenggarakan secara tetap sekali dalam 5 (lima) tahun dengan agenda utama mempertanggunjawabkan kinerja kepengurusan Dewan Pimpinan IKP Barat Jakarta, menyusun program organisasi dan memilih serta menetapkan Dewan Pimpinan IKP Barat Jakarta periode berikutnya (Pasal 14, AD IKPB)
2. Mubes dalam melaksanakan tugasnya berlandaskan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam AD/ART
3. Peserta Mubes terdiri dari semua yang hadir.

Pasal 2. Peserta Mubes
Peserta Mubes IKPB adalah utusan dari komisariat (kecamatan), perwakilan, dan pengurus/ penasehat IKPB yang hadir.


Pasal 3. Hak Suara
1. Hak suara adalah hak setiap peserta untuk mengambil keputusan mengikuti ketentuan tata cara pengambilan keputusan
2. Hak suara dalam Mubes diberikan oleh utusan yang mendapat mandat dari komisariat , perwakilan IKPB, Pengurus IKPB dan penasehat.
3. Setiap komisariat dan perwakilan, mempunyai hak suara yang Porporsional :
a. Jumlah utusan dari satu Komsariat antara 4 – 16 utusan
b. Jika komisariat tidak melampirkan anggota komisariat, maka memiliki utusan 4 suara
c. Jika anggota komsariat (Keluarga/KK) <> 100 KK, memiliki utusan sebanyak 16 utusan (16 suara)
f. Jumlah utusan dari perwakilan sebanyak delapan (8) orang
g. Jika utusan yang datang dari komisariat/perwakilan kurang dari point ( b – f ) maka jumlah suara sah dari komisariat/perwakilan tersebut sebanyak jumlah yang hadir.
4. Jumlah utusan dari pengurus IKPB (Demisioner) sebanyak 9 utusan (9 suara) yang terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Sekretaris dan 4 ketua bidang) atau sesuai dengan ART pasal 13.
5. Jumlah utusan (suara) penasehat sebanyak jumlah penasehat yang hadir dalam Mubes

Pasal 4. Syarat Sah Utusan
1. Utusan Mubes dinyatakan sah jika nama utusan tercantum dalam Surat Pengantar Komisariat Kecamatan/Perwakilan/Pengurus IKPB yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum atau nama yang sejenis.
2. Surat Pengantar dari Komisariat Kecamatan/Perwakilan/Pengurus IKPB dilampiri dengan nama dan jumlah anggota komisariat.

Pasal 5. Pimpinan Sidang
1. Pimpinan sidang dipilih dari dan oleh peserta Mubes
2. Pimpinan sidang dipimpin oleh seorang ketua, seorang sekretaris merangkap anggota, dan 1 (satu) orang anggota
3. Pimpinan sidang akan memimpin terselenggaranya Mubes
4. Pimpinan sidang untuk sidang paripurna pengesahan quorum, tata tertib, jadwal acara dan pemilihan pimpinan sidang akan dipimpin sementara oleh Pengurus Panitia Mubes
5. Pimpinan sidang berkewajiban memimpin sidang paripurna agar tertib dalam suasana kebersamaan serta berusaha mempertemukan pendapat dan meluruskan pembicaraan sesuai dengan aturan.

Pasal 6. Persidangan
6. Sidang Paripurna merupakan bagian dari kegiatan Mubes yang membahas :
a. Tata Tertib Mubes
b. Agenda Acara Mubes
c. Pemilihan Pimpinan Mubes
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPB
e. Garis-Garis Program Kerja yang dibahas pada Sidang Komisi
f. Mekanisme pemilihan Ketua Pengurus IKPB
g. Pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Sekretaris dan 4 ketua bidang (sesuai dengan ART pasal 13.
h. Pelantikan Ketua Pengurus IKPB yang terpilih
i. Pengesahan tim formatur untuk pembentukan pengurus
j. Pengesahan Dewan Pimpinan IKPB Jakarta Periode 2010 - 2015
2. Sidang penyampaian laporan pertanggung jawaban ketua umum (setelah penyampaian pertanggung jawaban, pengurus lama selesai, maka pengurus lama dianggap dimisioner dan selanjutnya pengurus lama statusnya anggota biasa)
3. Sidang dipimpin oleh Pimpinan sidang.

Pasal 7. Tata Cara Penyampaian Pendapat
1. Peserta dalam menyampaikan pendapat atau saran perlu mendapatkan izin dari pimpinan Mubes.
2. Kesempatan berbicara diberikan menurut urutan permintaan.
3. Peserta menyebutkan identitas diri.
4. Isi pendapat atau saran hendaknya singkat, padat serta fokus kepada inti pendapat yang akan disampaikan.
5. Penyampaian pendapat diberi waktu maksimal 3 (tiga) menit.
6. Penyampaian pendapat memperhatikan etika berbahasa dan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Pasal 8. Syarat Sah Mubes
1. Mubes dinyatakan sah apabila quorum (dihadiri oleh 50% peserta yang memiliki hak suara ditambah satu suara.
2. Apabial poin (1) tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 30 menit untuk menunggu agar terjadi quorum.
3. Jika point dua belum terpenuhi maka sidang ditunda 30 menit lagi dan jika masih belum quorum maka sidang akan dilanjutkan dan dinyatakan sah.

Pasal 9. Tata Cara Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan diupayakan memprioritaskan secara musyawarah untuk mufakat dengan dijiwai rasa kekeluargaan.
2. Apabila keputusan melalui musyawarah dan mufakat tidak berhasil, maka keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
3. Penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara dari setiap peserta yang dilakukan secara tertutup.

Pasal 10. Persyaratan Calon Ketua Umum, Waketum, Sekum, Sekretaris dan ketua bidang Calon Ketua Umum, Waketum, Sekum, Sekretaris dan ketu bidang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pernah menjadi Pengurus IKPB / pengurus komisariat / pengurus perwakilan / anggota yang aktif
3. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPB.
4. Memiliki kepribadian yang baik, dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap IKPB.
5. Sanggup bekerja aktif dalam organisasi.

Pasal 11. Bakal Calon Pengurus IKPB
1. Bakal calon pengurus IKPB diusulkan oleh pengurus komisariat dan perwakilan IKPB.
2. Jumlah yang diusulkan oleh pengurus Kecamatan / Perwakilan maksimal sebanyak 10 orang.
3. Bakal calon yang diajukan oleh komisariat kecamatan / perwakilan boleh dari kecamatan lain atau lintas komisariat
4. Apabila jumlah yang diajukan kurang dari 10 orang pengajuan calon tetap dianggap sah.

Pasal 12. Penyampaian Bakal Calon Pengurus
1. Formulir bakal calon pengurus IKPB disampaikan oleh pengurus komisariat / perwakilan lepada panitia Mubes IKPB
2. Calon pengurus sudah terdaftar dalam daftara nama Balon pengurus IKPB sebelum Mubes dilakukan dan disahkan dalam sidang

Pasal 13. Pemilihan Pengurus IKPB
1. Pemilihan pengurus IKPB berdasarkan pasal 18 AD / ART IKPB
2. Pemilihan pengurus IKPB dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama dan tahap kedua
3. Tahap Pertama pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan empat ketua bidang.
a. Pemilihan dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia
b. Suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua Umum, suara terbanyak kedua untuk Wakil Ketua Umum dan selanjutnya
4. Tahap Kedua pemilihan Sekretaris Umum, Sekreatris I dan sekretaris II
a. Pemilihan dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia
b. Suara terbanyak dinyatakan sebagai Sekretaris Umum, suara terbanyak kedua untuk Sekretaris I dan Sekretaris II

Pasal 14. Formatur
1. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris umum, Sekretaris I dan Sekretaris II yang berjumlah 9 orang merupakan dewan pimpinan yang terpilih langsung menjadi formatur untuk melengkapi susunan Dewan Pimpinan IKPB
2. Dewan Pimpinan IKPB terpilih melengkapi susunan dan personalia dengan memilih nama yang sudah ada dalam daftar calon pemilih yang sudah disahkan
3. Susunan Dewan Pimpinan IKPB yang baru langsung diumumkan dan disahkan dengan mengucapkan “Janji Pengurus Baru”.


Pasal 15. Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) adalah kumpulan dari individu-individu orang Pasaman Barat yang memiliki kapasitas, integritas dan bersedia untuk memajukan IKPB
MPO dipimpin oleh seorang ketua MPO dan 15 orang anggota
MPO dipilih oleh formatur
Masa kerja MPO sama dengan masa kerja pengurus

Pasal 17. Keputusan Mubes
1. Keputusan Mubes bersifat Final & Mengikat
2. Keputusan Mubes hanya bisa dianulir oleh Mubes selanjutnya atau Mubes Luar Biasa



Jakarta, 3 Juli 2010

Panitia Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Besar IKPB
1. Ir. Entos Zainal, MPH
2. Muhammad Ridwan, S.Hut
3. iR. Dahlan Lubis, M.Kes

UNDANGAN MUBES IKPB JAYA

No : 02/IKPB/MUBES/VI/2010
Lamp : SK Mubes, Tatib Mubes & Susunan Acara
Hal : Undangan Mubes IKPB.
Kepada Yth. Bpk/Ibu Warga Perantau Pasaman Barat di Jabodetabek & lainnya

Di JakartaAssalamu’alaikum Wr. Wb.

Teriring salam dan do’a semoga Allah Swt senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada Bapak / Ibu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amiin.

Sebagai tindak lanjut dari SK No. 01/Skep-Mubes/IKPB/V/2010 Tentang Kepanitiaan Musyawarah Besar (Mubes) IKPB Tahun 2010, Bersama surat ini kami panitia Mubes IKPB mengundang Bapak/Ibu/Pengurus Komisariat / Pengurus Perwakilan IKPB untuk dapat mengikuti Musyawarah Besar Keluarga Pasaman Barat yang akan diadakan pada:

Hari : Ahad (Minggu )
Tanggal & Jam : 1 Agustus 2010; Jam 08.00 – Selesai
Tempat : Gedung Guru Jakarta. Jln. Tb. Simatupang No.48 A,
Tanjung Barat Jakarta Selatan
Acara : Musyawarah Besar IKPB Jakarta Raya dan Sekitarnya


Demikianlah undangan ini kami buat, atas perhatian dan kehadiran Bapak / Ibu tepat pada waktunya kami ucapkan terima kasih.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Jakarta, 18 Juni 2010
5 Rajab 1431


Panitia Mubes IKPB 2010
Muhammad Ridwan, S.Hut (Sekretaris)

Dahlan Lubis, M.Mkes,MM. (Ketua)


Mengetahui

Miryul MT Miron, SE (Sekretaris IKPB)

Prof. Dr. Ir. H. Syafril Kemala (Ketua Umum IKPB)