Senin, 14 Mei 2012

Peluang Penerapan
Pasar Karbon Domestik

Lambannya perkembangan negosiasi internasional tentang perdagangan karbon membuat sebagian negara kecewa. Dan pertanyaan selama ini makin mengemuka, seriuskan negara maju untuk menurunkan emisi ? Atau mereka hanya berharap penurunan emisi dari negara berkembang saja ? Sebagian pihak menduga, lambannya perkembangan negosiasi perdagangan karbon internasional sebagai strategi negara maju untuk membuat negara berkembang frustasi. Dalam fase frustasi ini, maka negara berkembang akan membuat Pasar Karbon Domestik (PKD). Dengan demikian negara maju tidak perlu repot menurunkan emisinya. Begitukah logika mereka?
Walaupun niat negara maju masih dipertanyakan, Indonesia tetap serius memimpin penurunan emisi global. Setelah janji Presiden Republik Indonesia tahun 2009 untuk menurunkan emisi sebesar 26% melalui upaya dalam negeri, berbagai perangkat kebijakan sudah diterbitkan. Secara nasional, Indonesia mengeluarkan Rencana Aksi Nasional melalui Peraturan Presiden dan tiap daerah sudah mulai sibuk membuat Rencana Aksi Daerah (RAD).
Peluang Pasar Karbon Domestik (PKD)
Membuka pasar karbon domestik (dalam negeri) diyakini sebagian pihak sebagai salah satu pilihan paling realistis untuk memenuhi target penurunan emisi nasional 26%. Dengan adanya PKD maka mekanisme jual beli akan lebih mudah dilakukan. Tanpa membuka pasar karbon domestik ada kemungkinan target penurunan emisi 26 % sulit untuk terealisasi.
Untuk melakukan PKD diperlukan adanya regulasi yang mengatur mekanismenya. Dengan adanya peraturan ini maka akan mengikat bagi setiap perusahaan yang mengeluarkan emisi. Pertanyaannya, lembaga manakah yang mengeluarkan peraturan ini. Apakah setiap sektor (departemen) bisa menerbitkan peraturan ? Kalau pasar karbon antar sektor (kementerian), tentu saja membutuhkan peraturan yang lebih tinggi daripada peraturan menteri. Siapa yang menyiapkan regulasi ini? Kementerian Kehutanan sudah melakukan berbagai pertemuan membahas rencana pasar karbon dalam negeri.
Selain peraturan, pemerintah perlu melakukan sosialisasi tentang baseline (reference level – RL atau Reference Emission Level – REL) untuk setiap sektor. Sampai saat ini pemahaman setiap sektor di daerah terkait rencana penurunan emisi nasional dan kewajiban daerah masih beragam. Hal ini bisa dilihat masih sedikitnya daerah kabupaten atau provinsi yang memiliki kelembagaan terkait perubahan iklim. Padahal isu ini di pusat sudah lama dan berkembang dengan pesat.
Memang Pemerintah Daerah (Pemda) lebih senang berbicara politik daripada membicarakan perubahan iklim yang anggarannya tidak jelas. Pemda lebih senang mebicarakan kegiatan yang anggarannya banyak dan memiliki dampak jangka pendek.
Peluang Besar Sektor Kehutanan
Penerapan PKD di Indonesia akan mendorong terciptanya iklim persaingan sehat dalam pengelolaan Sumberdaya Alam (SDA). Semua sektor terkait pengelolaan SDA akan lebih ramah lingkungan dan lebih memperhatikan kondisi sosial-masyarakat sekitar perusahaan.
Bagi Hak Pengusahaan Hutan (HPH), penerapan PKD adalah suatu keuntungan. Dengan diberlakukannya PKD maka perusahaan yang berkinerja baik berpotensi untuk mendapatkan insentif dari jasa lingkungan atas pengelolaan konsesinya. Selama ini insentif bagi perusahaan yang berkinerja ‘Baik’ dari Lembaga Penilai Independen (LPI) berupa self approval pada RKT maka dengan adanya PKD akan mendapatkan insentif lainnya.
Trend perkembangan HPH yang berkinerja ‘Baik’ dari LPI atau FSC menunjukkan ada perkembangan positif bagi pengelolaan hutan di Indonesia. Perusahaan berkinerja ‘Baik’ ini secara logika memiliki stok karbon setelah kegiatan produksi yang lebih tinggi dibanding HPH yang berkinerja ‘Buruk’. Dengan semakin baiknya pengelolaan hutan di Indonesia, maka potensi HPH mendapatkan insentif dari PKD semakin besar.
Potensi pengurangan emisi oleh HPH bisa dijual misalnya pada perusahaan transportasi, pertambangan, perkebunan atau perusahaan lain. Perusahaan di luar sektor kehutanan akan lebih murah biayanya membeli karbon dari sektor kehutanan dibanding harus menurunkan emisi dengan mengurangi produksi atau menukar alat produksi. Dengan demikian HPH atau HTI akan menjadi bisnis yang menguntungkan.
Kenapa PKD Penting ?
Jika PKD jadi diterapkan di Indonesia perlu melakukan berbagai perbaikan metode dibanding metode yang sudah disetujui UNFCCC. Metode yang di UNFCCC terbukti gagal untuk diterapkan di berbagai negara berkembang termasuk Indonesia khususnya untuk sektor kehutanan.
Isu terkait baseline, additionality, dan leakage adalah faktor teknis penghambat terbesar untuk terealisasinya kegiatan Clean Development Mechanism (CDM) di sektor kehutanan. Jangan sampai hambatan yang ditemui pada standar internasional terulang untuk Indonesia. Tapi tentu saja metode yang dibuat selain aplikatif harus kredibel.
Dengan melakukan PKD Indonesia akan memiliki beberapa keuntungan berupa peluang mencapai target penurunan emisi nasional (26%), pengelolaan hutan akan lebih bertanggung jawab dan peluang masyarakat ikut terlibat dalam mekanisme perdagangan karbon semakin besar.
HPH Akan Lebih Bertanggung Jawab
Penetapan REL/RL atau baseline untuk pengelolaan HPH akan berimplikasi positif bagi kelangsungan HPH dan hutan di Indonesia. Suatu Unit Manajemen (UM) akan semakin hati-hati dalam melakukan kegiatan pengelolaan dan akan lebih bertanggungjawab terhadap setiap kerusakan atau perambahan. Selama ini HPH yang akan mengelola areal seperti diberi cek kosong, tidak diketahui berapa potensi, apa ancaman dan jenis apa saja yang ada dalam sebuah areal.
Justeru, HPH yang mendapatkan izin, diminta untuk melakukan penilaian potensi, membuat tata batas dan membuat enclave jika dalam areal ada pemukiman masyarakat. Penetapan REL/RL bagi prusahaan dan diketahui oleh UM sebelum mengelola lahan akan menjadi acuan bagi perusahaan mengenai batasan boleh dan tidak boleh dalam pelaksanaan kegiatan.
Perusahaan akan melakukan Reduce Impact Logging (RIL) dalam setiap prosesnya. Bukan hanya menghindari kerusakan pohon komersil tapi akan lebih hati-hati terhadap pohon yang dilindungi, pohon kehidupan atau pohon keramat bagi suatu komunitas.
Ini artinya, setiap lahan yang akan dilelang pada sebuah perusahaan sudah diketahui oleh pemerintah potensinya secara umum. Jadi pemerintah tidak akan rugi dan perusahaan akan untung dalam bisnisnya. Pemerintah perlu meyakinkan pada semua pihak bahwa bisnis sektor kehutanan adalah bisnis yang menguntungkan untuk jangka pendek dan jangka panjang. Untuk meyakinkan pihak praktisi bisnis harus ditunjukkan dengan data yang akurat bahwa bisnis sektor kehutanan menguntungkan.
Jika pemerintah tidak bisa menujukkan bahwa bisnis sektor kehutanan menguntungkan maka semua pihak akan berlomba-lomba melakukan bisnis di sektor non kehutanan. Akibatnya hutan akan menjadi sasaran konversi menjadi areal non kehutanan. Satu-satunya usaha paling strategis dan realistis untuk menjaga hutan adalah dengan menujukkan secara akurat dan meyakinkan bahwa bisnis sektor kehutanan menguntungkan.
Masyarakat Berpeluang Berpartisipasi
Pada standar yang sedang berjalan sekarang, untuk terjadinya transaksi perdagangan karbon dibutuhkan persyaratan pembuatan Project Design Document (PDD), kegiatan validasi dan verifikasi dokumen. Dalam Permenhut No 36 tahun 2009, untuk kegiatan validasi, dana yang dibutuhkan antara 5.000 – 12.500 US$ dan untuk verifikasi dengan biaya antara 15.000 – 30.000 US$. Untuk biaya pembuatan PDD dalam prakteknya memerlukan biaya antara 40.000 – 60.000 US$.
Jadi, untuk biaya PDD, validasi dan verifikasi dibutuhkan biaya antara 600 juta rupiah sampai satu milyar rupiah. Bagaimana mungkin masyarakat atau kelompok masyarakat bisa terlibat dalam perdagangan karbon, jika harga pembuatan dokumennya semahal ini? Disinilah dibutuhkannya PKD.
Dengan adanya PKD diharapkan masyarakat atau kelompok masyarakat bisa berpartisipasi. Tentu saja hal-hal terkait PDD, validasi dan verifikasi tetap ada tapi lebih disederhanakan. Tanpa penyederhanaan meknaisme maka PKD nantinya akan sulit dilakukan.
Contoh penyederhanaan metodologi ini sudah ada beberapa kasus yang berhasil. Di Gunung Walat, Jawa Barat ada kerjasama antara IPB dengan Toso Company, yang bekerjasama pada lahan sepuluh ha. Meknisme pembayaran oleh Toso Company pada IPB sudah disepakati sejak awal, dengan masa kerjasama 30 tahun dari tahun 2009 - 2039. Tahun pertama IPB menerima Rp 75 juta, tahun kedua sampai tahun keenam, IPB menerima Rp. 30 juta pertahun. Tahun ke-7 sampai tahun ke-30, IPB menerima Rp. 20 juta/tahun. IPB memiliki kewajiban memberikan laporan perkembangan kegiatan setiap tahun selama 30 tahun (APHI, 2011). Semua mekanisme baseline, leakage dan additionality disederhanakan sehingga begitu memudahkan, bukan menyulitkan.
Kasus lain yang sudah terjadi transaksi ekonomi perdagangan karbon hutan antara masyarakat dengan pembeli luar negeri seperti di Singkarak, Sumatera Barat. Di Singkarak program yang difasilitasi oleh ICRAF melakukan kegiatan rehabilitasi lahan seluas 28 ha. Nilai kontrak bersama masyarakat sebesar 10 juta/ha untuk 10 tahun. Tanaman yang ditanam adalah campuran tanaman buah-buahan dan tanaman hutan sebanyak 1000 pohon/ha. Mekanisme perdagangan karbon seperti di Singkarak ini juga menyederhanakan berbagai standar sehingga masyarakat bisa terlibat.
Contoh perdagangan karbon kehutanan lain yang sudah berjalan antara masyarakat dengan pembeli dari Belanda ada di Garut, Jawa Barat. Sama seperti yang terjadi di Gunung Walat (Jawa Barat) dan Singkarak, Sumatera Barat, skema perdagangan karbon di Garut, Jawa Barat juga menyederhanakan semua standar. Inti dari kerjasama ini adalah menanam pohon dan pohon yang ditanam tetap terpelihara selam proyek berlangsung.
Di Garut, Jawa Barat, masa kerjasama proyek selama sepuluh tahun. Nilai transaksi karbon sebesar 10 juta/ha untuk masa 10 tahun. Jenis tanaman yang ditanam adalah campuran antara tanaman buah-buahan dan tanaman berkayu yang memiliki nilai ekonomi. Setelah masa kontrak 10 tahun maka kayu yang tumbuh menjadi milik masyarakat dan terserah masyarakat apakah akan menebang atau tetap merawat pohonnya.
Ketiga contoh transaksi pasar karbon hutan antara masyarakat Indonesia dengan pembeli dari luar negeri yang riil ini adalah yang bersifat voluntary. Kelebihan pasar karbon coluntary ini adalah menyederhanakan semua istilah dan menekan biaya transaksi. Inti dari kerjasama ini adalah areal terdegradasi ditanam, dijaga selama masa kontrak dan dihitung potensi karbon yang diserap dalam areal proyek. Hal-hal seperti ini akan lebih masuk akal dan akan menarik bagi semua pihak termasuk masyarakat.

Kalau mekanisme seperti yang dipersyaratkan oleh UNFCCC seperti isu baseline, leakage, additionality ditambah dengan persyaratan pembuatan PDD, validasi dan verifikasi yang mahal maka masyarakat sulit untuk bisa berpartisipasi. Keberadaan PKD yang berpeluang menyederhanakan standar tapi tetap terukur memiliki kesempatan untuk melibatkan masyarakat sehingga hutan terjaga dan emisi CO2 di Indonesia akan bisa dikurangi. Mungkinkah Indonesia menyederhanakan standar dan tetap kredibel ?


 Oleh: Muhammad Ridwan
Forestry Specialist di CER Indonesia
Email : mhd_ridwan2002@yahoo.com       atau     m.ridwan@cerindonesia.org 
Tulisan ini sudah diterbitkan oleh Majalah Tropis Edisi 04 tahun 2012

Rabu, 29 Februari 2012

REDD DAN MAHALNYA KOORDINASI


Kaget, heran dan seolah tidak percaya! Itulah reaksi mayoritas rakyat Indonesia ketika tiba-tiba mendengar berita Indonesia ranking tiga dunia sebagai negara pengemisi. Lho…. Kan Indonesia bukan annex 1 (negara maju). Ada apa ini ? Metodologinya seperti apa, sampelnya dimana, kredibelkah lembaga yang melakukan riset ? Bermacam-macam bentuk penolakan bermunculan. Lalu bagaimana koordinasi antar lembaga menyikapi isu tersebut? Bagaimana kelembagaan REDD+? Sampai dimana pembentukan kelembagaan pengukuran, pelaporan dan verifikasi (MRV) ? Kenapa setiap instansi saling menuggu? Begitu sulitkah melakukan koordinasi?

Tertuduh dan Penyelamat

Entah karena isu ranking ini atau karena kesadaran sendiri, yang pasti pasca isu ranking 3 dunia tersebut seluruh sektor berbenah. Berbagai peraturan terkait rencana aksi penurunan emisi juga diterbitkan. Bulan September 2011 keluar Peraturan Presiden (Perpres) No 61 tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penuruan Emisi Gas Rumah Kaca (RAN GRK).

Dalam Perpres ini target penurunan emisi dari sektor kehutanan dan lahan gambut sebesar 0,672 Giga ton CO2e untuk target penurunan emisi dalam negeri. Padahal total penurunan emisi dalam negeri sebesar 26 % tahun 2020 adalah 0,767 Giga ton CO2e. Hal ini menunjukkan bahwa sektor kehutanan memiliki tanggungjawab penurunan emisi sebanyak 87,61 %.

Jika target penurunan emisi dengan bantuan negara lain sebesar 41 % yang setara dengan 1,190 Giga ton CO2e, maka yang ditargetkan untuk sektor kehutanan dan lahan gambut sebesar 1,039 Giga ton CO2e. Ini artinya tanggungjawab sektor kehutanan sebesar 87,38 %. (lihat tabel 1).

Pada satu sisi sektor kehutanan tertuduh sebagai pengemisi terbesar tapi pada sisi lain sektor kehutanan dipandang sebagai penyelamat muka bangsa untuk menurunkan emisi nasional. Sektor kehutanan dipersepsikan sebagai sektor paling realistis untuk menurunkan emisi nasional. Apakah sektor kehutanan mampu mengemban tugas negara yang begitu besar ? Bukankah kegiatan kebakaran, perambahan dan aktivitas yang menyebabkan deforestasi disebabkan oleh sektor non kehutanan ? Untuk bisa memenuhi target penurunan emisi nasional ini dibutuhkan koordinasi antar instansi dan dalam satu instansi. Semestinya urusan koordinasi hanyalah pekerjaan yang sederhana tapi kenyataannya teramat rumit. Kenapa ?

Tabel 1. Target penurunan emisi setiap sektor (bidang)

Bidang

Target Penurunan Emisi 26 %

Target Penurunan Emisi 41%

Giga Ton CO2e

%

Giga Ton CO2e

%

Pertanian

0.008

1.04

0.011

0.93

Kehutanan & Lahan Gambut

0.672

87.61

1.039

87.38

Energi & Transportasi

0.038

4.95

0.056

4.71

Bidang Industri

0.001

0.13

0.005

0.42

Bidang Pengolahan Limbah

0.048

6.26

0.078

6.56

Total

0.767

100.00

1.189

100.00

Sumber : Diolah dari Peraturan Presiden No 61 tahun 2011

Perkembangan HPH & HTI

Jika HPH dituduh sebagai perusak lingkungan itu sudah biasa, tapi jika HPH atau HTI disebut sebagai unit penting dalam penurunan emisi, ini baru luar biasa. Keberadaan HPH atau HTI di Indonesia makin seksi dibicarakan akhir-akhir ini. Isu ini menjadi seksi karena beberapa faktor antara lain luas areal hutan produksi sekitar 59,5 juta ha, mencakup hajat hidup orang banyak dan tentu saja karena keberadaan desa di sekitar HPH yang banyak. Yang tak kalah pentingnya, sekarang isu kehutanan sudah menjadi domain politik, maka mau tak mau, rela tak rela, HPH akan selalu dikaitkan dengan isu politik.

Tahun 1990 – 1998 boleh dibilang sebagai tahun kejayaan perusahaan perkayuan di Indonesia. Minimal kita bisa lihat dari jumlah HPH dan luas areal yang menjadi konsesi mereka. Pada tahun 1992/1993 jumlah HPH di Indonesia mencapai 580 unit manajemen dengan luas areal 61,38 juta Ha. Sedangkan tahun 2009 terjadi penurunan jumlah dan luas areal HPH yang sangat besar jika dibandingkan dengan tahun 1992/1993. Tahun 2009 jumlah HPH di Indonesia hanya 308 unit dengan luas areal 26,16 juta ha

Apabila dihubungkan dengan isu perdagangan karbon, semestinya perusahaan HPH yang tersisa dan berkinerja baik menurut penilaian Lembaga Penilai Independen (LPI) atau Forest Stewardship Council (FSC) kemungkinan memiliki potensi karbon setelah penebangan lebih tinggi dari HPH yang berkinerja buruk. Salah satu parameter penilaian adalah pelaksanaan reduce impact logging (RIL) oleh perusahaan. Setelah dikeluarkannya Permenhut No 38 tahun 2009 dan dijabarkan lagi oleh Perdirjen 02 tahun 2010 maka indikator tentang RIL menjadi syarat wajib perusahaan untuk bisa dapat nilai baik. Indikator RIL ini adalah indikator kunci yang mengakibatkan perusahaan bisa dapat nilai baik atau buruk.

RIL berkaitan dengan kerusakan pohon akibat penebangan, penggunaan alat, faktor eksploitasi, kemampuan regu tebang dan kegiatan penyaradan yang dapat mengurangi kematian pohon inti, tiang, pancang dan semai. Semakin banyak pohon inti, tiang, pancang dan semai yang mati akibat proses produksi maka akan terjadi degradasi hutan. Degradasi hutan inilah yang menyebabkan potensi stok karbon pasca penebangan menjadi rendah.

Potensi penurunan emisi yang besar dari kegiatan pengelolaan hutan produksi kurang tersosialisasi dengan baik. Perusahaan HPH dan HTI tidak antusias menyambut isu perdagangan karbon yang berpotensi menurunkan emisi. Pada sisi lain mengandalkan hutan desa, hutan tanaman rakyat (HTR), hutan kemasyarakatan (HKm) secara teknis akan sulit berpartisipasi dalam kegiatan perdagangan karbon. Bukan karena ketidakmampuan masyarakat dalam teknis penanaman dan pemeliharaan tetapi masyarakat sulit memenuhi biaya transaki yang sangat mahal. Kecuali ada pihak lain yang bersedia membantu biaya pembuatan PDD, validasi dan verifikasi; maka HTR, HKm dan Hutan Desa berpotensi besar berpartisipasi pada perdagangan karbon.

Alih Fungsi Lahan

Falsafah kelestarian sebuah industri berupa trilogi sumberdaya. Sebuah industri akan berjalan baik jika ada bahan baku, mesin dan sumberdaya manusia (SDM) yang baik. Jika salah satu dari ketiga unsur ini kurang baik maka hasil produknya tidak akan maksimal.

HPH dan HTI dalam menjalankan bisnisnya menjadikan bahan baku kayu berkualitas dan kontiniu sebagai yang diutamakan. Perusahaan kayu didirikan bukan untuk bisnis setahun dua tahun tapi untuk jangka panjang – puluhan tahun.

Untuk menjaga keberlangsungan HPH dan industri hilir, maka kontinuitas suplai bahan baku wajib hukumnya untuk dipertahankan. Perusahaan HPH akan melakukan segala upaya dalam menjamin kelangsungan produksi kayu karena ini adalah core bisnisnya. Ketika suplai bahan baku berhenti maka HPH dan industri hilirnya akan hancur.

Jika petani padi core bisnisnya adalah kelangsungan keberadaan sawah dan produksi padi berkualitas maka core bisnis HPH atau HTI adalah kelangsungan produksi kayu. Apakah masih pantas sebuah perusahaan HPH disebut HPH jika tidak memproduksi kayu ? Tentu saja tidak.

Jadi, jika ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa HPH sebagai penyebab deforestasi maka logika tersebut tentu keliru. Sama halnya jika ada pihak yang menuduh bahwa sumber kelangkaan beras karena ulah petani yang merusak sawah mereka. Tentu ini salah logika.

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Badan Planologi Kehutanan dengan ICRAF (Santosa dkk, 2011), disebutkan bahwa sumber deforestasi di Indonesia dari tahun 1990 – 2010 adalah untuk perkebunan, berubah menjadi semak – belukar, kegiatan agroforestry, pertanian, HTI, tempat tinggal dan alang-alang. Studi ini menunjukkan bahwa sumber deforestasi di Indonesia adalah karena alih fungsi lahan kepada sektor selain sektor kehutanan.

Alih fungsi lahan digunakan untuk bermacam-macam aktivitas antara lain perkebunan, pertanian, pertambangan, pemukiman atau untuk infrastruktur lainnya. Siapakah yang melakukan alih fungsi lahan untuk aktivitasnya ? Semua orang tahu jawabannya yaitu kegiatan perkebunan, pertanian, pertambangan, pemukiman atau untuk infrastruktur lainnya.

Jadi kalau masih ada pihak-pihak yang melakukan tudingan ke Kementerian Kehutanan karena rusaknya hutan, itu adalah salah alamat. Semestinya tudingan atas kerusakan hutan dilakukan pada Kementerian yang aktivitasnya melakukan alih fungsi lahan. Bukankah semua sektor ini yang melakukan konversi hutan untuk tujuan non kehutanan ? Kalau HPH melakukan degradasi hutan, Iya, tapi bukan mengkonversi hutan. Kalau degradasi maka hutan akan kembali tumbuh. Tapi kalau deforestasi maka kondisi hutan sulit kembali menjadi hutan atau tidak akan pernah kembali jadi hutan.

Jadi, mengandalkan sektor kehutanan untuk menurunkan emisi nasional sebesar 0,672 Giga ton CO2e (87,61%) dari upaya dalam negeri dan 1,190 Giga ton CO2e (87,38%) dengan bantuan negara lain, akan sulit tercapai jika tidak berkoordinasi dengan sektor yang menyebabkan deforestasi. Apapun alasannya, yang pasti kelembagaan REDD+, instrumen dan mekanisme pendanaan dan kelembagaan MRV belum terbentuk. Semua pihak masih jalan sendiri-sendiri. Ketika DA REDD sudah membuat project design document (PDD), lalu kemana dokumen dibawa untuk diregistrasi? Selanjutnya mana lembaga untuk validasi dan verifikasi ? Ah … Ini memang urusan koordinasi dan sampai saat ini urusan koordnasi masih mahal, Bung !


Muhammad Ridwan., Forestry Specialist di CER Indonesia

Tulisan ini pernah dimuat pada Majalah Tropis, edisi 01 (Januari-Februari) tahun 212