Minggu, 13 November 2011

Aceh Selangkah Lebih Maju Untuk REDD


Judul ini bukan bermaksud provokasi tapi kenyataan. Ketika provinsi lain masih bertanya-tanya isu perdagangan karbon, Pemerintah Aceh melalui Badan Pengendali Dampak Lingkungan.

(Bapedal) sudah melakukan perhitungan potensi karbonnya tahun 2009-2010. Jika Provinsi lain terlebih dahulu melakukan riset parsial mengenai suatu isu di suatu wilayah, Aceh justeru memulai dengan skala provinsi. Setelah skala provinsi diketahui secara makro, selanjut akan dilakukan riset yang mikro.

Untuk melakukan studi skala Provinsi ini dibutuhkan effort yang cukup besar. Hal ini wajar, selain skala yang luas juga karena Bapedal melakukan riset untuk 7 tipe vegetasi. Vegetasi yang di hitung potensi karbonnya adalah hutan primer, sekunder, rawa, hutan tanaman, perkebunan, pertanian campuran dan semak belukar. Total jumlah plot yang dibuat sebanyak 840 plot.

Dengan adanya studi makro yang komprehensif untuk semua tipe vegetasi ini, Provinsi Aceh siap menyongsong era perdagangan karbon. Negara buyer bisa melihat hasil studi ini sebagai show window sebelum memutuskan bekerjasama. Hasil studi yang dilakukan Bapedal ini juga bisa menjadikan berbagai pihak lebih mudah menyusun rencana kerja tindak lanjut. Tidak perlu melakukan studi awal tapi sudah bisa menyusun aktivitas pilihan.

Dari studi Bapedal ini diketahui bahwa luas hutan primer dan hutan sekunder dari tahun 2000 – 2009 terjadi penurunan karena konversi lahan untuk pertanian. Kondisi seperti ini sesuai dengan isu yang dibangun dalam REDD (REDD+). Melalui peta dan potensi karbon perhektar yang sudah ada langkah menyusun Reference Level (RL) dan Reference Emission Level (REL) lebih mudah.

Struktur Vegetasi

Kajian struktur vegetasi sangat diperlukan untuk mengetahui potensi dan kondisi awal dalam suatu kawasan. Struktur vegetasi hutan dapat memberikan informasi mengenai dinamika populasi suatu jenis atau kelompok jenis mulai dari vegetasi tingkat semai, pancang, tiang dan pohon. Struktur vegetasi yang dimaksud dalam penelitian oleh Bapedal ini meliputi kerapatan vegetasi per satuan luas dan struktur vegetasi berdasarkan sebaran kelas diameter.

Struktur vegetasi berdasarkan kelas diameter di hutan primer dan areal bekas tebangan menunjukkan bahwa kerapatan vegetasi menurun secara eksponensial dari vegetasi yang berdiameter kecil ke vegetasi yang berdiameter besar. Vegetasi yang berdiameter kecil dapat menjamin kelangsungan tegakan untuk masa mendatang. Bila dilihat dari segi kerapatan vegetasi pada setiap kelas diameter, maka terlihat struktur vegetasi di hutan primer telah mengalami perubahan yang signifikan akibat kegiatan pemanenan kayu. Kegiatan penebangan pohon yang intensif berpengaruh serius terhadap struktur vegetasi hutan.

Hutan Primer

Hutan primer adalah kondisi terbaik dalam sebuah vegetasi hutan. Potensi karbon dan biodiversity pada hutan primer bisa dipastikan lebih tinggi daripada jenis vegetasi lainnya. Struktur tanaman yang ada pada hutan primer biasanya didominiasi oleh pohon yang berdiameter besar. Pohon berdiameter besar ini menaungi pohon lainnya sehingga pertumbuhan pohon lain terhambat.


Dalam kegiatan REDD atau perdagangan karbon lainnya, tujuan rehablitasi lahan diharapkan bisa mencapai kondisi seperti hutan primer. Jadi, hutan primer seperti sudah menjadi standar untuk mencapai tujuan dalam kegiatan perdagangan karbon. Hutan primer dijadikan tujuan pencapaian prestasi rehabilitasi lahan karena dalam berbagai studi, hutan primer adalah hutan yang paling banyak memiliki kandungan karbon. Pohon yang berdiameter besar cenderung lebih banyak ditemukan pada areal hutan primer dibanding areal lain. Pohon yang berdiamter besar umumnya memiliki zat ekstraktif yang lebih besar dan kandungan air yang sedikit sehingga memungkinkan kandungan karbonnya juga lebih tinggi.

Hasil studi Bapedal tahun 2010 menunjukkan bahwa potensi karbon di areal hutan primer lebih tinggi dari hutan lainnya. Rata-rata potensi karbon pada hutan primer di Aceh pada Hutan Primer Pidie sebesar 307,77 ton C/Ha.

Setiap Kabupaten di Provinsi Aceh memiliki luas hutan primer yang berbeda. Dengan demikian potensi karbon untuk tiap kabupaten/kota juga berbeda. Hutan primer yang paling luas di Provinsi Aceh adalah di Kabupaten Gayo Lues yaitu seluas 223.342,93 ha atau memiliki potensi karbon sebesar 68.732.714,94 ton C. Sebaran hutan primer di Aceh seperti pada gambar 2. Selanjutnya kabupaten lain yang memiliki hutan primer yang luas adalah Kabupaten Pidie + Pidie Jaya yaitu seluas 155.719,52 ha atau memiliki potensi karbon sebesar 47.925.796,98 ton C. Potensi karbon pada hutan primer di tiap-tiap kabupaten/kota dapat dilihat pada tabel 1.

Tabel 1. Potensi carbon pada hutan primer di tiap kabupaten/kota di Provinsi Aceh

Kabupaten / Kota

Luas (ha)

Karbon Total

(Ton C)

Aceh Barat

51.225,71

15.765.735,84

Aceh Barat Daya

37.714,10

11.607.268,25

Aceh Besar

79.334,56

24.416.798,45

Aceh Jaya

76.038,88

23.402.486,10

Aceh Selatan

23.166,37

7.129.914,62

Aceh Singkil & Subulussalam

0,00

0,00

Aceh Tamiang

0,00

0,00

Aceh Tengah

96.019,13

29.551.808,87

Aceh Tenggara

94.204,17

28.993.218,63

Aceh Timur

22.521,51

6.931.446,06

Aceh Utara

48,04

14.784,96

Banda Aceh

0,00

0,00

Bener Meriah

31.685,23

9.751.762,62

Bireuen

4.951,84

1.524.028,72

Gayo Lues

223.324,93

68.732.714,94

Langsa

0,00

0,00

Lhokseumawe

0,00

0,00

Nagan Raya

31.120,45

9.577.941,82

Pidie & Pidie Jaya

155.719,52

47.925.796,98

Sabang

0,00

0,00

Simeulue

0,00

0,00

Total

927.074,46

285.325.706,86

Sumber: Bapedal Aceh, 2010.

Hutan Bekas Tebangan

Hutan bekas tebangan (log over area - LOA) umumnya berasal dari hutan primer yang sudah dikurangi potensinya. Di Indonesia, pengurangan potensi hutan primer menjadi LOA disebabkan karena aktivitas pemanenan kayu dengan sistem tebang pilih baik yang legal ataupun yang illegal. Dalam terminologi REDD, penurunan potensi hutan primer menjadi LOA disebut dengan degradasi hutan. Yang dimaksud hutan sekunder dalam studi Bapedal tahun 2009 - 2010 adalah hutan bekas tebangan dan belum dikonversi menjadi penggunaan lain.

Sebagaimana halnya pada seluruh hutan lain, karakteristik dan perkembangan hutan sekunder tergantung pada kondisi-kondisi spesifik pertumbuhannya. Kondisi-kondisi spesifik tersebut mencakup tidak hanya perkembangan dari pertumbuhan riap dan volume tegakan saja, melainkan juga struktur dan komposisi tegakan. Kondisi-kondisi pertumbuhan ini ditentukan oleh pengaruh-pengaruh iklim utama dan kondisi-kondisi regional, serta karakteristik dan perkembangan hutan itu sendiri.

Secara kasat mata, hutan sekunder potensinya lebih rendah dari hutan primer. Kegiatan pemanenan kayu di di Indonesia berpotensi menurunkan cadangan karbon dengan sistem silvikultur TPTI (Tebang Pilih Tanam Indonesia) sebesar 25 – 62% dibanding hutan primer. Kondisi kehilangan ini bisa pulih lagi seperti semula dalam waktu yang cukup lama tergantung dari berbagai kondisi dan gangguan.


Hasil studi Bapedal ini menunjukkan bahwa hutan sekunder di provinsi Aceh memiliki potensi karbon yang lebih rendah dari hutan primer. Meskipun demikian potensi hutan sekunder ini masih cukup tinggi yaitu mencapai 246,34 ton C/Ha. Nilai 246,34 ton C/ha ini sudah menyamai nilai karbon pada beberapa hutan primer di tempat lain. Nilai yang tinggi ini bisa disebabkan oleh beberapa faktor antara lain penebangan pohon dilakukan secara selektif, penebangan dari hutan primer yang relatif kecil, waktu setelah penebangan yang sudah lama sehingga regenerasi hutan sudah berjalan dengan baik dan yang kemungkinan karena efek dari moratorium logging di Aceh membawa dampak positif bagi perkembangan hutan.

Hutan sekunder yang paling luas di Provinsi Aceh berada pada Kabupaten Aceh Tenggara yaitu seluas 275.784,57 ha sehingga memiliki potensi karbon yang juga paling tinggi yaitu sebesar 67.936.771,96 ton C. Kabupaten lain yang potensi hutan sekundernya tinggi adalah Kabupaten Aceh Timur dengan luas 242.252,94 ha atau memiliki potensi karbon sebesar 59.676.588,50 ton C. Total potensi karbon hutan sekunder seprovinsi Aceh sebesar 577.847.669,16 ton C.

Potensi Karbon di Provinsi Aceh

Hasil yang menarik dari studi ini adalah potensi karbon gambut yang besar yaitu 508.517.123,77 ton C atau 31 % dari total potensi karbon Aceh, padahal luas areal gambut hanya 248.420,68 ha atau 5 % dari luas lahan Aceh. Hal ini bisa terjadi karena potensi karbon dalam satu hektar yang tinggi yaitu rata-rata 2.047,00 ton C (lihat tabel 2).

Dari berbagai tipe penggunaan areal, lahan gambut mempunyai simpanan karbon tertinggi yaitu sekitar 2.047 ton/ha. Jumlah tersebut belum termasuk simpanan karbon di atas permukaan tanah yang besarnya berkisar antara 100-200 ton/ha pada hutan gambut dan sekitar 40 ton/ha pada perkebunan kelapa sawit di lahan gambut. Hutan primer mempunyai simpanan karbon tertinggi dan hutan sekunder (log over area) mempunyai simpanan karbon atas permukaan tanah kedua tertinggi.

Tabel 2. Potensi standing stock karbon di lahan minaral dan di dalam tanah gambut Provinsi Aceh tahun 2009

No

Tipe Vegetasi

Luas (ha)

Potensi karbon

Total Karbon

Rata-Rata (Ton C/Ha)

Ton C

1

Hutan Primer

927.353,71

307,77

285.411.651,94

2

Hutan Sekunder

2.345.732,20

246,34

577.847.668,92

3

Hutan Tanaman

877.745,27

127,00

111.473.648,78

4

Perkebunan

457.541,95

259,45

118.709.257,63

5

Pertanian Campuran

379.810,15

38,95

14.793.605,26

6

Rawa

18.952,28

103,67

1.964.745,07

7

Semak Belukar

51.771,68

20,00

1.035.433,66

8

Gambut

248.420,68

2.047,00

508.517.123,77

Total

5.307.327,91

1.619.753.135,03

Sumber: Bapedal Aceh, 2010

Hasil studi ini memberikan pesan pada Indonesia dan dunia bahwa Aceh sudah siap untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon. Pertanyaan selanjutnya, benarkah negara maju bersedia merealisasikan janji perdagangan korbon yang sudah mereka proklamirkan?

Aceh Sudah menyiapkan data awal bagi semua pihak tentang potensi karbon mereka. Sekarang mau dibawa kemana isu perdagangan karbon? Pemerintah Aceh yang sudah mengampannyekan sebagai Green Province menunggu keseriusan pihak buyer terkait isu perdagangan karbon. Apakah sistem yang mau digunakan REDD, CDM, voluntary atau sistem lainnya, Aceh sudah siap. Pemerintah Aceh terbuka dan serius untuk menurunkan emisi di Provinsi Aceh. Hal ini dibuktikan dengan dilakukannya moratorium logging di provinsi ini.

Oleh : Muhammad Ridwan

Forestry Specilist di CER Indonesia
Email: mhd_ridwan2002@yahoo.com
m.ridwan@cerindonesia.org

Tulisan Pernah dimuat pada Majalah Tropis Edisi 7, tahun 2011

Tulisan ini disarikan dari Laporan Studi Kapasitas Vegetasi di Aceh dalam Penyerapan Emisi Karbon di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), 2010

Jasa Lingkungan Dapat Meningkatkan Ekonomi Masyarakat

Tahun 2009 – 2010, Bapedal Aceh sudah melakukan riset karbon yang sangat bermanfaat bagi dasar kegiatan karbon tahun-tahun berikutnya. Dr. Rajab Tampubolon, Iksal Yanuarsyah, M.Sc dan Muhammad Ridwan ikut menjadi bagian tim penelitian tersebut. Apa komentar mereka tentang riset yang dilakukan oleh Bapedal Aceh ini?

Rajab Tampubolon menyatakan bahwa, “riset ini sangat bermnafaat. Pertama, dengan adanya riset ini kita mengetahui berapa sebenarnya potensi dan penyerapan karbon di seluruh Aceh untuk semua vegetasi termasuk yang tersimpan di gambut. Kedua kita bisa menysuun perencanaan peta potensi wilayah setiap kota dan kabupaten. Dari riset ini bisa merencanakan langakh-langkah penurunan emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan. Kita bisa mempromosikan pada negara maju yang berminat untuk investasi dalam perbaikan lingkungan global. Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf sudah mempromosikan hasilnya pada Conference of the Parties (COP) 15 di Copenhagen. Dalam COP ini judulnya dari Aceh Dunia. Disitu diutarakan nilai investasi lingkungabn yang bisa diinvestasikan oleh masyarakat dunia untuk Aceh”.

Sebaiknya apa tindak lanjut dari peneltian tersebut ?Rajab Tampubolon dengan lugas menjelaskan, “Sembilan Gubernur Dunia dari Merika, Brazil dan Indonesia serta 13 negara Eropa ikut berkumpul di Aceh tahun 2010. Dan Aceh direncanakan menjadi pilot project masyarakat Eropa dalam investasi lingkungan. Tindaklanjut untuk pemerintah Aceh untuk mengeluarkan regulasi dan skema pembiayaan investasi lingkungan. Kanun harus dibuat di tingkat Provinsi sehingga insvestor mempunyai kepastian hukum dan keamanan karena RTRW menjadi concern negara maju sehingga investasi mereka berkelanjutan”.

Terkait isu jasa lingkungan, apakah kalau dikelola berpotensi untuk meningkatkan ekonomi masyarakat desa ? “Pasti”, jawab Rajab Tampubolon meyakinkan. Karena kompensasi jasa lingkungan bukan sebagai biaya tetapi sebagai investasi. Banyak orang salah salah paham, seolah-olah investasi jasa lingkungan adalah investasi jangka panjang padahal investasi ini bermanfaat untuk jangka pendek, menengah dan panjang bagi masyarakat dan lingkungan.

Pengaruh terhadap Sumberdaya air. Pengelolaan jasa lingkungan yang baik bisa menyediaan SDA dan tata air akan baik sehingga kualitas dan kuantitas menjadi baik. Penyediaan air yang berkualitas akan memberikan manfat bagi masyarakat dan secara tidak langsung pada warga negara Indonesia. Air digunakan untuk bahan baku air minum dan juga bisa dipakai sebagai jasa energi listrik (PLTA). Bagaimana kalau SDA di hulu tidak dikelola oleh masyarakat?

Karbon offset dan biodiversitas meningkat kalau pohon di tanam, banyak kujungan, penelitian dan manfaat lain. Investasi lingkungan berpotensi meningkatkan ekonomi masyarakat dan wilayah.

Apa saja jenis jasa lingkungan yang sebaiknya dikembangkan di Aceh ?Ada 14 jenis jasa lingkungan bisa dikembangkan di Aceh”, jelas Rajab Tampubolon. Yang utama ada empat yaitu pertama perdagangan karbon. Kedua untuk jasa air bagi domestik dan industri, pertanian, peternakan dan perikanan. Ketiga, Jasa biodiversitas, untuk penelitian, pengembangan produk-produk bahan baku obat herbal dan keempat untuk wisata.

Bagaimana konsep pembayaran jasa lingkungan pada masyarakat ? ,”Konsep pembayaran jasa lingkungan adalah kompensasi dari hilir ke hulu. Artinya dari pengguna membayar pada penyedia. Penyedia masyarakat sekitar hulu. Pengguna ada indsurtri, peternakan, swasta dan pemerintah. Untuk implementasinya diperlukan regulasi dan organisasi pengelola jasa lingkungan” Rajab menjelaskan dengan bahasa dan gaya meyakinkan.

Adakah contoh jasa lingkungan yang sudah memberikan manfaat bagi masyarakat ? “Secara proyek sudah ada misalnya Cidanau di Banten. Krakatau Steel membayar air pertahun psebesar ‘x’ rupiah pada komunitas masyarakat. Komunitas hulu menerima kompensasi jasa lingkungan hasil dari Krakatau Steel setiap tahun. Di NTB juga ada, setiap masyarakat membayar dan PNS membayar air setiap meter kubik air yang dipakai pada suatu wilayah”.

“Perhitungan ekonominya harus market base instrument yaitu instrumen berdasarkan kebutuhan konsumen. Ada juga pendekatan yang didasarkan pada pendekatan aturan bukan karena kebutuhan (comment and control). Yang terbaik pendekatan pada kedua aspek ini, ada kebutuhan, kesadaran dan hukum” pungkas Rajab Tampubolon yang dihubungi kontributor Tropis disela-sela aktivitasnya yang padat.

*** MR
Pernah dimuat pada Majalah Tropis edisi 7 tahun 2011

REDD Bisa Menjaga Atau Merusak Hutan


Saat ini banyak pihak yang menekuni isu perdagangan karbon di Aceh. Salah satunya adalah Ir, Fauzi Harun, MS yang saat ini sedang menyelesaikan studi doktoralnya di IPB. Studinya dilakukan di Aceh, terkait jasa lingkungan dan perdagangan karbon.

Apa pendapat putra asli Aceh ini terkait isu perdagangan karbon? “Sebenarnya perdagangan karbon ini masih isu. Masyarakat bawah belum mengetahui isu ini. Ada kegagalan struktural dalam sosialisasi pada masyarakat. Kita perlu lebih hati-hati untuk mengantisipasi apakah skema perdagangan karbon bisa membawa kebaikan bagi hutan dan masyarakat sekitar hutan atau sebaliknya. Untuk itu para pihak dalam hal ini masyarakat dan pemerintah perlu memahami dan memperoleh ilmu pengetahuan yang memadai terkait isu ini” jelasnya antusias.

Apapun kondisinya, kita harus tetap mempersiapkan diri. Kalau suatu saat isu ini terjadi kita siap melaksnakanan dan kalau tidak terlaksana kita tidak rugi. Untuik itu kita jangan hanya berfikir tentang karbon, masih banyak isu lain. Isu karbon harus digunakan sebagai tamabahan bagi aktivitas masyarakat sekitar hutan.

Ketika ditanyakan mengenai peran LSM dalam isu perdagangan karbon di Aceh, pria Aceh yang berpenampilan sederhana ini menyatakan, “Pada awalnya LSM di Aceh melihat positif isu karbon tapi akhir-akhir ini jadi negatif karena isu ini hanya isu dan tidak pernah jadi kenyataan”.

Terkait banyaknya riset karbon di Aceh, menurut Fauzi Harin hasil riset belum tersosialisasi pada masyarakat. Pengalaman berinteraksi dengan pemda dan masyarakat, umumnya mereka (masyarakat) belum tahu tentang ini. Masyarakat sedini mungkin harus paham tentang isu karbon.

Berhubungan dengan mekanisme distribusi insentif jika ada perdagangan karbon di Aceh, Fauzi Harun menjelaskan bahwa ini jadi persoalan sampai saat ini. Bagaimana mendistribusikannya belum ada yang kongkrit. Kita harus menyikapinya dengan arif dan bijaksana agar dana karbon dapat memberdayakan masyarakt sekitar hutan. Seandaianya salah dalam mendistribusikannya jangan-jangan malah merusak hutan.

Misal, ada daerah yang hutannya bagus, tapi dalam isu REDD mereka tidak dapat insentif. Justeru daerah yang rusak hutannya yang dapat dana karbon. Jika kondisinya seperti ini, Jangan – jangan masyarakat berfikir untuk merusak hutan agar dapt dana karbon.

Fauzi Harun yang sudah lama menekuni isu karbon, pernah melakukan riset yang cukup matang di Kabupaten Gayo Lues .Alasannya melakukan riset di Gayo Lues, pertama Kabupaten Gayo Lues adalah salah satu kabupaten yang berada di daerah hulu dan arealnya 85 adalah kawasan hutan yaitu Taman Nasional Leuser dan Hutan Lindung.

Kedua, SDA di Gayo Lues masih cukup baik. Ketiga, berdasarakan arahan fungsi lahan sangat lengkap: ada hutan pinus alam, hutan kemiri rakyat, hutan produksi, hutan sekunder dan hutan primer.

“Penelitian saya bukan hanya karbon, karbon hanya salah satu bagian.Riset saya berbicara tentang Strategi Pengelolaan Sumberdaya Hutan (SDH) di Gayo Lues. Aspek yang dibahas berupa potensi karbon, nilai ekonomi Sumberdaya Hutan, persepsi masyarakat dan para pihak terhadap keberadaan dan pengelaolaan SDH Gayo Lues, analisis kebijakan dan kelembagaan pengelolaan SDH Gayo Lues, melakukan strategi SWOT terhadap hutan campuran, pinus, kemiri rakyat dan pengembangan ekowisata. Dari kelima aspek ini akan dirangkum meghasilkan rumusan strategi pengelolaan SDH Gayo Lues” terang Fauzi Harun mengakhiri percakapan kami.

*** MR
Tulisan Ini Pernah dimuat pada Majalah Tropis Edisi 7 tahun 2011

Deforestasi di Aceh Bisa Dibendung

Ketika Gubernur Aceh diundang oleh Arnold Schwarzenegger ke California, Amerika Serikat, banyak pihak yang bertanya, ada apa dengan Aceh ? Apa hubungan Conference of the Parties (COP) 13 di Bali dengan pertemuan para Gubernur di California? Apakah persiapan keberangkatan tim Pemerintah Aceh ke California ?

Sebelum keberangkatan tim dari Aceh ke California, pemerintahan Aceh melakukan serangkaia persiapan yang matang. Salah satu instansi yang sibuk ada Badan Pengendali Dampak Lingkungan (Bapedal) Aceh. Bapedal Aceh dalam mengantisipasi berbagai pertanyaan terkait isu karbon di Aceh melakukan riset perhitungan stok karbon se Provinsi Aceh. Riset karbon skala provinsi secara uruh ini adalah yang pertama di Indonesia. Kepala Bapedal Aceh, Husaini Syamaun menjelaskan tujuan riset ini.

Riset stok karbon skala Provinsi ini bersifat umum dan bisa dijadikan data wal untuk melakukan riset lanjutan, terang Husaini Syamaun kepada Tropis. Data ini bisa digunakan untuk memberikan gambaran pada semua pihak tentang stok karbon di Aceh. Dengan riset ini pihak dalam negeri atau luar negeri yang concern dengan isu karbon bisa melakukan analisa awal tentang potensi riset lanjutan dan apa sebaikny yang akan dilakukan. Ke depan diperlukan riset lanjutan misal riset di tiap Kabupaten atau di setiap tingkat vegetasi sehingga hasilnya lebih detil dan akurasi yang lebih baik.

Terkait undangan Gubernur California Arnol Schwarzenegger pada Gubernur Aceh ke Amerika Serikat, Husaini Syamaun menjelaskan bahwa Ini merupakan pertemuan antar Gubernur yang peduli terhadap isu perubahan iklim. Ada sembilan (9) Gubernur yang ikut pertemuan ini yang berasal dari negara bagian Amerika, Brazil dan Indonesia. Isu yang dibicarakan berupa respon terhadap hasil COP 13, di Bali. Dari Indonesia dihadiri oleh Provinsi Aceh dan Papua. Pertemuan ini difasiliti oleh Colorado University (California). Pertemuan sudah dilakukan di California, Brazil, Aceh tahun 2010 dan tahun 2011 di Palangkaraya.

Sembilan Gubernur ini mempersiapkan langkah-langkah yang perlu ditempuh jika nanti ada pihka2 yang ingin melakukan perdagangan karbon seperti yang dibicarakan oleh UNFCCC. Pada pertemuan ini juga dibicarakan bagaimana membesarkan dan meberdayakan ekonomi masyarakat sekitar hutan sebagai ujung tombak pengamanan dan perlindungan hutan.

“Negara-negara lain melihat Inondeia berpeluang ikut perdagangan karbon karena adanya kearifan lokal masyarakat sekitar hutan. Di Aceh ada istilah Mukim yang merupakan gabungan dari sekitar 7 desa. Setiap satu Mukim ada seorang Imam Mukim. Imam Mukim ini adalah tokoh kharismatis pada lingkungannya. mereka hadir sebagai tokoh karena kejujuran , intelektual, kewibawaan, bermartabat dan agamanya yang mumpuni. Imam Mukim inilah yang mengimandoi masyarakat untuk memelihara adat-istiadat dan kebiasaan positif di masyarakat. Mereka menjadi key person di wilayah sekitar hutan sebagai penghubung kepada pihak lain baik pemerintah dan lembaga lain dalam memanfaatkan potensi hutan” terang Kepala Bapedal Aceh ini.

Banyak pihak bertanya, lembaga apa saja yang sudah melakukan riset karbon di Aceh ? Husaini Syamaun menjelaskan jika riset karbon yang komprehensif baru yang dilakukan oleh Bappedal. Lembaga lain yang melakukan riset tidak semuanya memberikan laporan pada Bappedal. Ada juga riset khusus di Gayo Lues tentang jasa lingkungan yang dilakukan oleh Bapak Fauzi Harun.

Jika terjadi perdagangan karbon di Aceh, bagaimana mekanisme redistribusi insentif agar sampai ke masyarakat? Untuk pertanyaan ini, Kepala Bapedal yang ramah ini menyatakan bahwa mekanisme Itulah yang sedang digodok. Rincian secara detil belum ada, tapi secara prinsip kita ingin memberdayakan masyarakat sekitar hutan. Kunci kelestarian hutan ada pada masyarakat. Sebagian besar dana harus jatuh pada masyarakat agar mereka kaya ilmu, informasi, harta dan jaringan. Kalau mereka sudah sejahtera maka hutan akan aman. Kalau masyarakat makmur hutan bisa dijaga.

Apakah kegiatan REDD+ berpeluang menahan laju deforestasi dan degradasi hutan di Aceh ? Lagi-lagi Kepala Bapedal yang penuh senyum ini menjelaskan,kalau kita betul-betul memberdayakan masyarkat, mengedepankan ekonomi masyarakat maka sangat menjanjikan untuk membendung laju deforestasi dan degradasi hutan. Bahkan hutan bisa bertambah dengan kegiatan hutan rakyat dan hutan desa. Apalagi di Aceh sedang dilakukan moratorium logging”.

“Laju deforestasi di Aceh bisa dibendung. Pertumbuhan alami hutan dalam kaitan dengan moratorium logging lebih cepat dari illegal logging skala manual . Ke depan, Aceh ingin Hutan Lindung harus lebih luas dari hutan yang ada saat ini. Ada yang ingin berinvestasi di bidang perdagangan karbon?” tanya Husaini Syamaun memberikan penjelasan penutupan.

*** MR

Tulisan ini pernah dimuat pada Majalah Tropis Edisi 7 tahun 2011