Minggu, 06 November 2011

AGRIBISNIS BERBASIS TANAH ULAYAT


Pembangunan pertanian di Sumatera Barat menghadapai banyak tantangan, antara lain: kerusakan lingkungan, rawan berbagai bencana, transportasi antar wilayah dan potensi tanah ulayat yang tidak termanfaatkan secara optimal. Disamping itu di Sumatera Barat terdapat beberapa potensi yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan pertanian, antara lain: kuatnya keterkaitan ranah dan rantau sebagai sumber permodalan dan pasar potensial melalui jejaring “Persatuan Saudagar Minang”, keberadaan beberapa lembaga penelitian pertanian di daerah ini (Balai Nasional Penelitian Buah, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian serta Instansi Penelitian (Kebun Percobaan Balittro – di Solok), dan wirausaha dan ketersediaan tenaga terdidik yang memadai.

Tanah ulayat (pusako) telah menjadi suatu dilema dan karena itu sampai saat ini menjadi ajang manipulatif, karena di satu pihak merupakan “asset” berharga dan di lain pihak tidak mudah di miliki. Secara filosofis tanah ulayat (pusako) adalah tanah milik kaum (bersama) yang tidak boleh dibagi dan dimiliki secara mutlak, tetapi dapat dikelola dengan baik dan optimal. Azas utama tanah ulayat “Jua ndak makan bali, gadai ndak makan sando”.

Tanah ulayat mempunyai nilai sejarah yang dapat diungkap sebagai “tulang belulang” Ninik-Mamak dari suatu kaum yang punya tapian mandi dan pandan pekuburan di suatu koto/kampung. Untuk itu tanah ulayat bertujuan melanggengkan/ melestarikan keberadaan dan kepemilikan kaum atas pusako untuk mendukung kesejahteraan kaum yang harus dikelola secara baik dan efisien. Tanah ulayat karena dimiliki secara kolektif menjadikan motivasi anggota kaum rendah untuk mengelola secara intensif, akibatnya banyaknya lahan idle atau tidak dimanfaatkan secara optimal (tidak produktif). Pemanfaatan dan penggunaan tanah ulayat di propinsi Sumatera Barat telah diatur melalui Perda No.6 Thn 2008.

Agribisnis Berbasis Tanah Ulayat

Agribisnis adalah totalitas dari kinerja subsistem hulu, subsistem produksi (pertanian primer), subsistem pengolahan hasil, subsistem pemasaran dan kelembagaan. Pendekatan agribisnis dalam pembangunan pertanian diyakini adalah suatu pendekatan yang dapat meningkatkan pendapatan petani untuk mewujudkan kesejahteraannya, dikarenakan pendekatan agribisnis adalah pendekatan yang terintegrasi pada semua simpul-simpul usaha dari hulu sampai hilir.

Kontribusinya lebih besar dari pendekatan usaha tani. Komponen agribisnis meliputi: peningkatan asset tetap sebagi kekayaan produktif usaha tani di masa yang akan datang, pemupukan modal kerja sebagai modal petani secara berkelanjutan dan dapat keluar dari keadaan terdesak (ijon), pembinaan sumber daya manusia khususnya petani sebagai pengelola usaha tani, peningkatan nilai tambah melalui keterlibatan petani dalam pengolahan, peningkatan bagian harga yang diterima petani melalui pemasaran dan penurunan biaya produksi dan harga input melalui kelembagaan (koperasi).

Pembangunan pertanian berbasis nagari bertujuan memanfaatkan tanah ulayat secara optimal yang didukung oleh pembangunan komoditas bernilai ekonomi tinggi. Model usaha tani yang berbasis revitalisasi sumber daya lahan berupa tanah ulayat (milik kaum) di nagari untuk dikelola bersama oleh kaum. Agribisnis berbasis tanah ulayat ini dapat mengadopsi model ”corporate farming” yang diusahakan secara modern melalui pendekatan agribisnis (subsistem hulu, pertanian primer, pengolahan hasil, pemasaran dan kelembagaan) dengan luasan yang ekonomis (10-20 ha).

Adapun skema agribisnis berbasis tanah ulayat tersebut dicirikan oleh :

1. Karakter Manajemen :

· Efisiensi dan skala ekonomis pemanfaatan dan pengelolaan minimal 10-20 ha / KKP.

· Menerapkan manajemen pertanian modern yang terintegrasi dari hulu sampai hilir (pendekatan agribisnis).

· Membudidayakan komoditas bernilai ekonomi tinggi terutama perkebunan dan peternakan (sawit, karet, sapi, manggis, gambir dll).

2. Lembaga pendukung.

· Pemerintah daerah keterkaitan dengan pendekatan program, mengembangkan model pemanfaatan tanag ulayat berbasis nagari, suku dan kaum.

· Lembaga penunjang : perguruan tinggi, Lembaga penelitian, LSM sebagai motivator dan perancang grand design, penyiapan data, analisis ekonomi, dll.

· Partisipasi swasta dan pemerintah dalam inisiasi pengembangan model di beberapa lokasi percontohan.

· Unsur LKKM, LKKAN, LSM lokal sebagai lembaga steering ( Pembina dan pengendali).

3. Keorganisasian Pelaksana :

· Mengadopsi model “Corporate Farming” dan revitalisasi ninik mamak dalam pengawas dan pengendali

· Manajemen operasionil dijalankan oleh tenaga professional dalam kaum melalui pelatihan.

· Dukungan teknologi dan informasi melalui koordinasi dan komunikasi dengan Pemerintah Daerah dan Badan Litbang Pertanian.

· Kaum (saparuik/saniniek) sebagai kelompok pengelola.

Power sharing dan provites sharing berbasiskan struktur dalam kelompok saparnik/saniniek.

Agribisnis berbasis Tanah Ulayat di Pasbar.

Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dari sektor perkebunan tergolong pada kabupaten yang sangat berpotensi besar untuk dijadikan model agribisnis berbasis tanah ulayat. Hal itu dikarenakan beberapa kondisi seperti: Secara aktual mempunyai tanah ulayat terluas di Propinsi Sumatera Barat ( ± 600.000 ha) - diperkirakan idle seluas 300.000 ha, Punya keunggulan kompetitif untuk komoditas-komoditas bernilai ekonomi tinggi (kelapa sawit, karet, manggis, sapi, kakao, dll), pola yang sudah ada di Pasbar (pola PIR dan pola Swadaya) sudah berjalan dan introduksi pola agribisnis berbasis tanah ulayat dapat dijadikan pola alternatif.



* Prof. Dr. Ir. H. Syafril Kemala

· Guru Besar di bidang Sosial – Ekonomi, Pertanian

Ketua Umum IKPB 2004 - 2010

Kamis, 08 September 2011

AR CDM Indonesia : Berjuang Maksimal Saat Injury Time


Clean Development Mechanism – CDM atau Mekanisme Pembanguan Bersih (MPB) pernah menjadi trending topic tahun 2000 – 2007. Pada tahun tersebut, rasanya tidak sah pengetahuan lingkungan seseorang kalau belum membicarakan CDM. Sebagian ada yang percaya CDM sebagai obat mujarab perbaikan lingkungan. Sebagian pihak lain menuduh CDM sebagai alat propaganda negara maju untuk senantiasa menjajah negara berkembang. Sebagian pihak melakukan aksi pura-pura mengerti dan melakukan wait and see terhadap perkembangan negosiasi.

Di tengah hiruk – pikuknya perdebatan berbagai kalangan, Indonesia membuat terobosan penting dengan dikeluarkannya UU No 17 tahun 2004 tentang Pengesahan Kyoto Protocol Atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim. Sejak saat itu berbagai proyek CDM bermunculan dan dikembangkan di Indonesia. Sampai 1 Maret 2011 tercatat sudah ada 61 proyek CDM Indonesia yang teregistrasi di Executive Board.

Dari 61 proyek ini, yang terbanyak adalah kegiatan biogas (22 proyek), biomassa 7 proyek, penghindaran terbentuknya gas metana 6 proyek, pemulihan dan pemanfaatan kembali gas metana 6 proyek, energi Terbarukan Lainnya 5 proyek, penggunaan bahan baker 4 proyek, semen 4 proyek dan beberapa kegiatan CDM energi lainnya. Hebatnya, sampai Juli 2011 belum satupun proyek Aforestasi/Reforestasi (A/R) CDM yang teregistrasi di Executive Board dari Indonesia. Tanya Kenapa ?

Korea International Cooperation Agency (KOICA) dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Kementerian Kehutanan melakukan kerjasama project AR CDM pada Hutan Lindung Sekaroh, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat. Luas areal untuk kegiatan AR CDM ini seluas 300 ha. Jarak tanam yang disepakati stakeholders adalah 6 x 3 meter. Hal ini dilakukan untuk memberikan ruang tumbuh tanaman semusim milik petani. Pada awalnya muncul pesimisme dari berbagai kalangan, baik masyarakat, LSM juga sebagian aparat pemerintah. Tapi secara perlahan, aktivitas ini menuju pada kesuksesan. Ada apa dengan proyek ini ?

Bersama Merehabilitasi Lahan

Sesuai khittah dalam pelaksanaan program bersama masyarakat, mengenal tokoh berpengaruh adalah salah satu prasyarat untuk keberhasilan program. Mengenal tokoh penting di Kecamatan Jerowaru dilakukan sebelum program dilakukan. Pengenalan tokoh-tokoh bukan hanya di tingkat kecamatan, tapi juga dilakukan untuk tingkat desa dan kampung. Tokoh penting di setiap level ini adalah orang yang akan menentukan kelanjutan program yang akan dilakukan bersama masyarakat. Jika mereka tidak dikenali lebih jauh, maka ada kemungkinan program yang sudah berjalan menjadi gagal.

Proses pengenalan tokoh dilakukan dengan cara berkunjung, silaturahmi, anjangsana dan ikut dalam kegiatan kelompok yang sudah ada. Semua proses tersebut dilakukan secara santai dan informal. Dari hasil survei dan diskusi diketahui bahwa tokoh panutan dan paling berpengaruh di tiap level adalah Tuan Guru (ulama setempat).

Melalui Tuan Guru, Dinas Kehutanan, Camat, Kades dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) proses sosialisasi dilakukan. Kebersamaan tampak terlihat pada kegiatan penanaman perdana kegiatan. Semua pihak ikut terlibat. Aparat kepolisian, TNI, Guru, Murid SD – SMP, Tuan Guru, petani, KOICA dan Kementerian Kehutanan semua bersatu untuk menyukseskan kegiatan rehabilitasi lahan.

Peningkatan Income Masyarakat

Berdasarkan data dari Badan Metereologi Kabupaten Lombok Timur tahun 2000 – 2009, curah hujan rata-rata tahunan sebesar 1.539,3 mm. Suhu minimum berkisar antara 21,00C – 27,00C. Sedangkan suhu maksimum berkisar antara 31,00C – 32,30C.

Angka curah hujan ini tergolong rendah. Hal ini mengakibatkan aktivitas pertanian masyarakat hanya bisa berproduksi sekali dalam setahun. Hujan biasanya terjadi antara Bulan November – Maret. Pada awal musim hujan, masyarakat Sekaroh umumnya menanam jagung.

Masa bertani yang hanya sekali setahun membuat masyarakat kebanyakan pasrah dengan keadaan alam. Tidak mengherankan jika kondisi perekonomian masyarakat tergolong miskin. Menurut distribusi beras miskin (raskin) yang dibagikan oleh Kepala Desa, semua masyarakat Desa Sekaroh memperoleh raskin. Ini menunjukkan bahwa masyarakat Sekaroh masuk dalam kategori miskin.

Kondisi perubahan iklim yang melanda dunia menambah derita masyarakat Sekaroh. Perubahan iklim yang diikuti perubahan pola turunnya musim hajan dan panas mengakibatkan masyarakat Sekaroh sering rugi dalam usah pertanian. Bahkan tahun 2010, masyarakat Sekaroh rugi dalam bertani rata-rata 6 juta per keluarga.

Ironisnya, kerugian ini dialami masyarakat hampir rutin terjadi sekali dalam rentang waktu 3-4 tahun. Namun masyarakat tidak punya pilihan jenis selain tanaman jagung. Padahal masyarakat sudah tahu sering rugi dan setiap menanam harus mengeluarkan biaya seperti persiapan lahan, beli bibit, penanaman, pemeliharaan dan pemanenan. Semua biaya ini kebanyakan dipinjam dari pedagang pengumpul dan hasil panen masyarakat biasanya dijual lagi pada pedagang pengumpul.

Program kerjasama KOICA dengan Litbang Kehutanan ini mencari alternatif jenis tanaman yang sesuai dengan biofisik lahan, sekali tanam – selanjutnya tinggal panen sehingga tidak ada resiko kerugian petani. Berbeda dengan sifat tanaman hortikultura yang setelah panen harus mengeluarkan modal untuk persiapan lahan, tanam sampai panen.

Hasil studi biofisik lahan, diskusi dengan masyarakat dan Gapoktan disetujui pilihan jenis yang merupakan kombinasi dari tanaman hutan dengan tanaman buah-buahan. Jenis tanaman buah-buahan yang disukai masyarakat dan sesuai dengan kondisi tanah dan iklim setempat antara lain mangga, nangka, asam dan srikaya. Tanaman ini diyakini semua pihak dapat meningkatkan pendapatan petani dibanding tanaman sebelumnya dan dilain pihak mampu menyerap karbon.

Potensi Karbon

Pemilihan jenis tanaman yang sesuai keinginan masyrakat diharapkan tanaman dapat hidup selamanya. Masyarakat juga antusias menerima program ini karena melihat ada peluang peningkatan ekonomi. Dari sisi penyerapan karbon pemilihan jenis tanaman ini berpotensi menyerap karbon yang besar.

Penyerapan karbon yang tertinggi berasal dari jenis tanaman kayu-kayuan. Jenis kayu-kayuan yang dipilih ini antara lain mahoni, sonokeling dan mimba. Jenis-jenis ini adalah jenis yang tahan dengan kondisi tanah kering dan sudah teruji di lapangan. Potensi penyerapan karbon selama 20 tahun untuk jarak tanam 6 x 3 meter dari ketiga jenis ini diperkirakan sebesar 57.292 ton CO2e.

Untuk tanaman buah-buahan yang disukai masyarakat yaitu mangga, nangka, srikaya dan asam. Jenis ini dipilih selain mendapatkan penghasilan dari panen buah-buahan, juga memiliki potensi penyerapan karbon yang cukup baik. Potensi penyerapan karbon untuk jenis ini selama 20 tahun untuk jarak tanam 6 x 3 meter, diperkirakan sebesar 13.923 ton CO2e.

Potensi total penyerapan karbon untuk 300 ha adalah penjumlahan dari semua jenis tanaman kayu-kayuan, buah-buahan dan potensi pertambahan karbon tanah. Leakage (kebocoran) untuk kegiatan ini diasumsikan nol karena berdasarkan diskusi dengan masyarakat, tidak ada lagi lahan yang bisa dibuka oleh masyarakat. Semua lahan sudah ada penggarapnya. Total potensi penyerapan karbon di Sekaroh selama 20 tahun pada areal 300 ha diperkirakan sebesar 81.874 ton CO2e.

Kelembagaan, Awig-Awig & Distribusi Karbon

Pengembangan kelembagaan mencerminkan kebutuhan dan kesamaan visi semua stakeholders. KOICA, Litbang Kehutanan, Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten, Gapoktan serta petani sepakat melakukan kegiatan rehabilitasi lahan sesuai dengan kompetensi masing-masing.

Untuk implementasi dan menjaga kontinuitas program dan mengantisipasi terjadinya persoalan di kemudian hari maka Gapoktan dan petani sepakat membuat awig-awig. A
wig-awig adalah peraturan komunitas yang dibuat secara bersama dan akan dijaga semua pihak secara bersama. Jika ada yang melanggar peraturan maka pelanggar akan dikenai sanksi sosial atau sanksi sesuai dengan yang tercantum pada awig-awig. Misal, ada ternak yang masuk ke dalam ladang seseorang tanpa diberi tahu dan merusak isi ladang maka ternak tersebut bisa menjadi pemilik ladang atau bentuk sanksi lainnya.

Sedangkan distribusi manfaat nilai karbon, pada prinsipnya KOICA, Litbang Kementerian Kehutanan dan Gapoktan sepakat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya buat petani. Untuk sementara distribusi nilai karbon mengacu pada Permenut No 36 tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan Dan/Atau Penyimpanan Karbon pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Pada lampiran III dalam peraturan ini disebutkan untuk HKM distribusi manfaat diatur sebesar 50 % untuk masyarakat, 20 % untuk pemerintah dan 30 % untuk Developer.

Berburu Saat Injury Time

Keseriusan KOICA dan Litbang Kehutanan Depaetemen Kehutanan untuk meloloskan kegiatan AR CDM ini patut diacungi jempol. Berbagai kendala lapangan baik tekhnis, sosial, biofisik lahan, kelembagaan dan administrasi diselesaikan satu persatu. Setelah berproses sekitar 8 bulan di lapang, baru ketahuan bahwa untuk meloloskan program CDM di Hutan Lindung perlu adanya Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) atas lahan.

Untuk Hutan Lindung dengan areal sudah diokupasi masyarakat ada beberapa kemungkinan pengelolaan yaitu melalui Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) atau Hutan Kemasyarakatan (HKM). Kedua alternatif ini sama-sama sulit dalam prosesnya dan membutuhkan waktu yang lama sampai keluar izin.

Tanpa adanya IUPJL maka kegiatan ini tidak akan mendapatkan Surat Keterangan Kelayakan proyek AR CDM dari Bupati dan Surat Rekomendasi dari Menteri Kehutanan. Tim KOICA dan Litbang Kehutanan berpacu dengan waktu untuk melewati rintangan ini. Diharapkan semua proses termasuk validasi oleh tim validator dari Jepang harus selesai sebelum tahun 2012. Semua tahu bahwa proyek CDM periode komitmen pertama yaitu tahun 2008-2012. Artinya waktu yang tersisa sebelum tahun 2012 tinggal menghitung bulan dan belum satupun proyek AR CDM di Indonesia yang terdaftar di UNFCCC. Akhirnya hanya dalam waktu kurang dari 3 bulan Menteri Kehutanan sudah mengeluarkan surat pencadangan area HKM untuk Hutan Lindung Sekaroh yang juga bisa digunakan untuk usaha pemanfaatan jasa ingkungan.

Ketika Tim Validator datang dari Japan Audit and Certification Organization for Environment and Quality (JACO – Jepang) tanggal 10 – 15 Juli 2011, Surat Pencadangan Area HKM dari Menteri Kehutanan sudah keluar. Validator JACO yang beranggotakan 4 orang yang terdiri dari Yukio TAKANO (Team Leader), Dainosuke ODAMURA (Team Member), NAKAMA Eiichiro (Expert JIFPRO) dan TANAHASHI Yuhei (Observer JIFPRO) melakukan validasi dokumen dan diskusi dengan stakeholders di Kabupaten Lombok Timur tanggal 10 – 13 Juli 2011. Tanggal 14 dan 15 Juli 2011 melakukan interview dengan pengambil kebijakan di Departemen Kehutanan.

Semua proses validasi dilakukan dengan terbuka, jujur dan transparan, semua dokumen yang diperlukan validator telah diberikan. Beberapa catatan validator untuk perbaikan PDD segera dilengkapi tim KOICA dan Litbang Kehutanan. Semua pihak berharap kegiatan AR CDM di Lombok Timur ini bisa diregister di Executive Board (EB) UNFCCC. Kalau kegiatan ini dapat teregistrasi di EB maka ini adalah kegiatan AR CDM pertama di Indonesia. Semoga.



Muhammad Ridwan

Forestry Specialist di CER Indonesia

Tulisan ini pernah dimuat di Majalah Tropis, edisi 05, Agustus 2011

Disarikan dari dokumen PDD kegiatan kerjasama KOICA – Litbang Kehutanan Kementerian Kehutanan, yang ditulis oleh : Rizaldi Boer, Han Ki Joo, Chairil Anwar Siregar, Delon Marthinus, Muhammad Ridwan,
Syahrina D. Anggraeni dan Ari Suharto

Rabu, 27 Juli 2011

POTENSI PENURUNAN EMISI DI MUSI RAWAS*


Harapan terindah kegiatan pengurangan emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD) berupa manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan, negara dan terjadi kelestarian lingkungan. Jika ketiga aspek ini bisa terealisasi maka kegiatan REDD yang berorientasi untuk melakukan penurunan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfir akan tercapai. REDD berpotensi mengurangi emisi GRK dengan biaya yang rendah, waktu yang singkat dan pada saat bersamaan diharapkan bisa membantu masyarakat miskin di sekitar hutan dan membantu negara untuk mencapai pembangunan berkelanjutan.

Pertanyaannya, mungkinkah ini bisa terlaksana ? bagaimana melakukannya ? Relakah Negara maju sebagai emitor terbesar memberikan kompensasi yang realistis pada negara yang melakukan penyerapan emisi ?

Pada kenyataannya, ide REDD yang semula terlihat mudah dan ideal, faktanya tidak sesederhana yang dibayangkan. Muncul berbagai persoalan dalam realisasinya, seperti kesepakatan internasional untuk masukkan isu baseline, additionality, permanence, Reference emission level (REL) dan Reference Level (RL). Semua isu ini mudah diucapkan tetapi sulit dilaksanakan.

Belum lagi semua isu diatas terselesaikan, muncul lagi persoalan baru mengenai kelembagaan implementasi REDD, kelembagaan keuangan dan mekanisme distribusi insentif. Siapa yang harus membentuk ini semua dan dari mana biayanya ?

Mungkinkah masyarakat sekitar hutan yang berpendidikan rendah, akses infomasi terbatas dan miskin secara ekonomi bisa ikut berpartisipasi dalam kegiatan REDD. Bisakah semua isu yang begitu rumit disederhanakan sehingga masyarakat juga bisa berpartisipasi ? Siapa yang akan melakukan capacity building untuk masyarakat ? Memang semua pertanyaan diatas masih menjadi pertanyaan tanpa ada jawaban pasti.

Berdasarkan berbagai pertanyaan di atas, JICA – Jepang dan Carbon and Environmental Research (CER) Indonesia tahun 2009 melakukan studi tentang Kemungkinan REDD di Taman Nasional Kerinci Seblat, khususnya yang berada di kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya tahun 2010 dan 2011 Center for Clean Air Policy (CCAP) – Amerika Serikat dan CER Indonesia melakukan studi lanjutan untuk membangun model kelembagaan bagi implementasi REDD pada skala lokal. Kementerian Kehutanan, Pemda Provinsi dan Kabupaten mendukung penuh kegiatan ini.
Potensi yang Besar

Hasil studi JICA dan CER Indonesia tahun 2009 menunjukkan adanya peluang yang besar untuk implementasi REDD khususnya di Kabupaten Musi Rawas. Luas Kabupaten ini 1.236.582,66 Ha. Luas hutan Kabupaten ini 599.455 ha yang terdiri dari Hutan Konservasi ( TNKS ) 248.360 ha, Hutan Produksi Tetap 301.458 ha, Hutan Produksi Terbatas 25.288 ha, Hutan Lindung 1.842 ha dan Hutan Produksi Konvers 22.507 ha.

Berdasarkan studi ini, laju emisi dari kegiatan deforestasi dan degradasi hutan di Kabupaten Musi Rawas antara tahun 2003 dan 2006 adalah sebesar 5,9 juta ton CO2 per tahun. Sebanyak 88% emisi dihasilkan dari kegiatan deforestasi hutan sekunder dan degradasi pada hutan primer.

Besarnya laju deforestasi dan degradasi ini menunjukkan adanya peluang yang besar bagi kabupaten Musi Rawas untuk berperan dalam kegiatan REDD di Indonesia. Angka deforestasi dan degradasi ini juga berkorelasi positif dengan angka emisi pada tahun yang sama. Rata-rata emisi dari berbagai tipe vegetasi antara tahun 2003 – 2006 sebesar 5.881.933 ton CO2/tahun. Sumber emisi yang terbesar berasal dari degradasi pada hutan primer dan deforestasi dari hutan sekunder .

Kelembagaan REDD Musi Rawas

Heboh Letter of Intent (LoI) antara Indonesia dengan Norwegia sudah ditindaklanjuti dengan cepat oleh pemerintah. Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2010 tentang Satuan Tugas Persiapan Pembentukan Kelembagaan REDD+. Dalam Kepres ini Satgas REDD+ memiliki enam tugas yaitu : Memastikan penyusunan strategi nasional REDD+ dan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Gas Rumah Kaca (RAN-GRK); Mempersiapkan pendirian lembaga REDD+; Menyiapkan instrumen dan mekanisme pendanaan; Mempersiapkan pembentukan lembaga MRV (monitorable, reportable and verifiable, atau termonitor, terlaporkan dan terverifikasi) REDD+ yang independen dan terpercaya; Menyusun kriteria pemilihan provinsi percontohan dan memastikan persiapan provinsi terpilih; dan Melaksanakan kegiatan lain yang terkait dengan persiapan implementasi Surat Niat dengan Pemerintah Norwegia.

Dari enam tugas Satgas REDD+ ini, empat tugas utama belum selesai dilakukan. Mungkin harga koordinasi dan mencapai sebuah konsensus terlalu mahal di negeri ini. Hal yang membanggakan dari Studi CCAP dan CER Indonesia di Musi Rawas tahun 2010 adalah terbentuknya kelembagaan REDD di tingkat Kabupaten Musi Rawas. Ketika kelembagaan di tingkat nasional dan provinsi belum terbentuk, di Kabupaten Musi Rawas kelembagaan ini sudah terbentuk. Segenap stakeholders di Musi Rawas berhasil melewati fase koordinasi yang melelahkan dengan gemilang.

Kelembagaan REDD di kabupaten ini diberi nama Working Group REDD Kabupaten Musi Rawas dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Musi Rawas No. 228/KPTS/BAPPEDA/2010. Tahun 2011 dilakukan revisi dengan SK Bupati Nomor 277 / KPTS/BAPPEDA/2011 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pelaksanaan Program Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation Kabupaten Musi Rawas. Keanggotaan Working Group ini dibagi menjadi dua kategori yaitu Komisi REDD yang terdiri dari pejabat dinas-dinas terkait dan Kelompok Kerja yang ditunjuk oleh Bupati sebagai penanggung jawab Working Group REDD. Tim teknis diwakili oleh stakeholder dari Dinas Kabupaten, perguruan tinggi, LSM serta kelompok petani dan nelayan.

SK Bupati ini memberikan mandat pada Working Group REDD Musi Rawas sebanyak 5 tugas yaitu :

  1. Menyeusun strategi dan program REDD+ sejalan dengan program yang sedang dan akan direncanakan oleh Pemerintah Kabupaten Musi Rawas terkait dengan kegiatan pemanfaatan lahan dan pengelolaan sumber daya hutan
  2. Mengembangkan kegiatan pilot REDD+ berbasis masyarakat.
  3. Menyusun kerangka kerja pelaksanaan kegiatan pemantauan, pelaporan dan verifikasi (MRV) kegiatan REDD+.
  4. Menyusun strategi pemasaran program REDD+ dan menggali potensi pendanaan daerah/nasional dan internasional untuk mendukung pelaksanaannya.
  5. Tim Koordinasi mengadakan rapat koordinasi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setiap bulan.

Potensi Demontration Activities

Berbagai pra kondisi untuk kegiatan REDD di Musi Rawas sangat mendukung. Bukan hanya karena kabupaten ini memiliki sejarah emisi yang besar tetapi kabupaten ini memiliki tipe vegtasi yang beragam, Pemerintah Daerah yang akomodatif, masyarakat yang ramah dan pekerja tangguh, aksesibilitas yang memadai (Musi Rawas memiliki lapangan terbang), riset di daerah ini sudah cukup banyak dan di Musi Rawas ada tokoh konservasi dari masyarakat setempat yang sungguh mengagumkan. Tokoh konservasi ini tinggal di sekitar TNKS dan sudah banyak melakukan rehabilitasi lahan secara swadaya dan bahkan mengeluarkan dana pribadi untuk perbaikan lingkungan sekitar.

Hasil identifikasi studi CCAP dan CER Indonesia minimal ada 4 lokasi potensial untuk melakukan kegiatan demonstration activities (DA). Keempat lokasi yang sudah diidentifikasi itu adalah: pertama di sekitar TNKS melalui kegiatan Mengurangi Degradasi dan Deforestasi Melalui Kegiatan Agroforestry Intensif & Microhydro. Kedua kegiatan di Hutan Lindung Bukit Cogong melalui Program Pengolahan Kelapa Terpadu dan Wisata Di Wilayah Penyangga Hutan Lindung Bukit Cogong (HLBC). Ketiga, aktivitas yang terkait dengan perkebunan melalui Pengembangan Pemanfaatan Revitalisasi Perkebunan dalam Peningkatan Penyerapan Karbon pada Kegiatan Perkebunan Rakyat. Dan yang keempat melalui kegiatan Pembangunan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sebagai Salah Satu Strategi Peningkatan Stock Karbon & Peluang Masyarakat untuk Mengelola Hutan.

Manfaat Kegiatan Bagi Musi Rawas & Sumsel

Setiap program yang dilakukan oleh lembaga apapun pada prinsipnya harus memiliki manfaat bagi wilayah yang bersangkutan. Semua stakeholders di Musi Rawas sudah berkolaborasi dalam mempersipkan DA. Dari hasil diskusi bersama, semua sepakat bahwa kegiatan riset ini memiliki manfaat seperti berikut :

  1. Diperolehnya informasi baru mengenai karbon, REDD dan MRV bagi Pemda dan masyarakat
  2. Adanya peningkatan kapasitas pemda mengenai isu perubahan iklim melalui kegiatan training yang sudah dan akan dilakukan
  3. Ada dokumen tentang potensi kegiatan penurunan emisi dari deforestasi dan degradasi lahan di daerah
  4. Tersosialisasinya potensi berbagai kegiatan deforestasi dan degradasi lahan pada beberapa lembaga/negara donor

Strategi Pengembangan Program Mitigasi

Untuk implementasi DA di Musi Rawas tinggal selangkah lagi. Stakeholders di Musi Rawas sudah familiar dengan isu perubahan iklim, perdagangan karbon, MRV dan berbagai peraturan terkait.

Kedepan untuk pengembangan program mitigasi ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi. Minimal ada tiga sasaran dalam fase ini yaitu pengembangan Sumberdaya Manusia, strategi mitigasi dari sektor LULUCF dan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pembangunan Rendah Emisi.

Dari tiga prasyarat ini diharapkan diperoleh empat output utama sehingga MRV bisa terealisir dengan baik. Output tersebut adalah Manusia Berwatak dan Berkarakter Kewirausahaan, Pengelolaan Kawasan Hutan Sinergi dengan Pembangunan Daerah, Pengembangan dan Pengelolaan Bisnis Hijau serta Pola Investasi dan Investasi Sosial untuk Pembangunan Rendah Emisi. Secara lengkap.

Penutup

Salah satu kelebihan studi bersama tentang REDD di Mura adalah terbentuknya kesamaan visi semua stakeholder. Bahwa satu sama lain sama pentingnya dan program bisa tercapai jika dilakukan secara bersama. Jika di tingkat nasional dan provinsi kesulitan membentuk kelembagaan REDD+, maka di Musi Rawas melalui sebuah kebersamaan dan saling menghargai semua fase bisa dilewati. Dan hanya dalam waktu 6 bulan working group REDD Musi Rawas sudah terbentuk. Ini membuktikan bahwa koordinasi bukanlah raksasa penghalang yang tidak bisa dilewati.
*Muhammad Ridwan
Forestry Specialist di CER Indonesia

Tulisan ini sudah dimuat dalam Majalah Tropis Edisi 04 tahun 2011.
Tulisan ini merupakan ringkasan Laporan Studi REDD di Mura, yang disusun oleh : Rizaldi Boer, Lala Kolopaking, Bramasto Nugroho, Delon Marthinus, Muhammad Ridwan, Syahrina Anggraeni dan Ari Suharto
.

JEMBATAN BANGSA DONG & BATANG HALUAN



Zaman sekarang jembatan bukan hanya berfungsi sebagai penghubung antara dua lokasi, namun juga menyimbolkan kemajuan seni, estetika, wibawa, prestise dan teknologi khususnya di sebuah wilayah. Para arsitek dan ilmuan telah mampu memadukan keindahan seni dan teknologi secara bersamaan dalam rangka membuat jembatan yang lebih besar, lebih baik, lebih indah, lebih kuat dan lebih spektakuler dari yang pernah ada sebelumnya.
Diberbagai belahan dunia, masyarakat dan pemimpinnya berlomba membangun jembatan yang bisa diingat orang sepanjang masa. Indonesia sudah mulai membangun jemebatan yang prestisius, seperti Jembatan Suramadu di Jawa Timur yang menghubungkan Surabaya dan Madura. Panjang jembatan ini lebih dari lima kilo meter (5.438 meter). Sekarang Indonesia sedang merencanakan pembangunan jembatan yang menghubungkan Pulau Jawa dengan Pulau Sumatera. Wow.... dahsyatnya !
Wind and Rain Bridge – Cina
Pembangunan jembatan dengan berbagai konsep penggabungan antara keindahan, kekuatan dan kenyamanan ini sudah berlangsung lama. Bahkan di salah satu bagian Provinsi Guizhou - China, sudah dimbangun jembatan indah tahun 1894. Jembatan ini dikenal orang sebagai Jembatan Bangsa Dong (Jembatan Angin dan Hujan – Wind and Rain Bridge).
Mari kita bayangkan, tahun 1984 (Lebih dari 100 tahun yang lalu) kelompok masyarakat dan pemimpinnya mampu membangun sebuah jemabtan yang sungguh indah, kokoh dan penuh wibawa. Wind and Rain Bridge adalah simbol arsitektur bangsa minoritas Dong. dimana komunitas Dong terbesar Cina menetap. Jembatan panjangnya 50 meter dan pertama dibangun tahun 1894 ada juga yang bilang tahun 1916.
Jembatan dibuat dengan arsitektur kayu murni yang terdiri dari pilar dalam berbagai ukuran dan bentuk. Badan jembatan berbentuk menara drum Cina tradisional. Pada beberapa tempat jembatan dihiasi dengan bunga, ukiran dan jembatan ini sangat unik.
Jembatan Batang Haluan
Jika Jembatan Bangsa Dong yang mewah, prestisius dan bermakna tinggi secara ekonomi bisa dibangun tahun 1894 oleh Bangsa Dong China, ada apa dengan jembatan Batang Haluan ? Haruskah pembangunan sebuah jembatan di suatu kabupaten menunggu dana APBN saja ? Apakah tidak ada cara lain yang lebih cepat, terhormat, bermartabat dan bermnafaat untuk masyarakat banyak ?
Sampai kapan Kabupaten Pasaman Barat bisa mandiri secara ekonomi dan bisa bicara dengan penuh wibawa di forum nasional, kalau untuk membangun sebuah jembatan saja harus menunggu dana APBN? Apakah tidak tidak ada tokoh di Pasaman Barat yang bisa menggalang, menggerakkan, dan menghimpun dana untuk membangu sebuah jembatan ?
Negara ini memikirkan lebih dari 500 Kabupten di Indonesia. Pasaman Barat hanyalah salah satu Kabupaten di Indonesia, yang jika ditanya rakyat Indonesia tidak sampai 1 % orang mengenal Kabupaten yang bernama Kabupaten Pasaman Barat. Kenapa hanya sedikit orang yang mengenal Kabupaten Pasaman Barat ? Tentu saja jawabannya bukan karena kabupaten ini baru berumur 5 tahun, tetapi karena belum ada sesuatu yang dihasilkan yang unik, menarik, bisa dibanggakan, dan sesuatu yang patut ditiru oleh Kabupaten lain.
Kabupaten lain yang baru, misalnya Kutai Timur, Kutai Barat dan Kutai Kartanegara bisa cepat terkenal di nasional dan dunia karena mereka cepat mandiri secara ekonomi. Kota dan Kabupaten Bogor terkenal di Indonesia dan dunia bukan karena sudah lama berdiri tetapi karena memiliki keunikan seperti Kebun Raya Bogor, Puncak, Taman Safari dan perguruan tingginya. Kabupaten Teluk Bintuni di Papua Barat, terkenal di Indonesia dan dunia selain karena kekayaan biodiversiti tetapi juga karena potensi tambangnya. Kintamani di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali terkenal bukan karena lama berdiri kabupatenya tetapi karena faktor keunikan budaya dan keindahan alamnya. Nah........ Kabupaten Pasaman Barat ingin dikenal di nasional dan dunia, apa yang ditawarkan ?
Rasanya malu juga kita sebagai anak – cucu – kemenakan Kabupaten Pasbar jika untuk membangun sebuah jembatan saja harus menunggu dana APBN. Bukankah jembatan ini untuk kebutuhan kita semua ?
Di Pasaman Barat, jumlah perusahaan lebih dari 15 dan jumlah penduduknya + 100 ribu KK. Apakah tidak bisa menggerakan potensi yang besar ini? Mari kita belajar dari kisah hidup ”Prita Mulyasari”. Dengan kebersamaan masyarakat, melalui koin saja bisa terkumpul uang + 1 milyar. Malu dong, kita warga Pasbar.
Jembatan Batang Haluan terletak di pusat pemerintahan Kabupaten Pasaman Barat. Setiap tamu yang datang ke Pasaman Barat, baik pejabat, investor dan civil society lainnya akan melewati Jembatan Batang Haluan. Bagaimana ya, pendapat mereka jika melihat di tengah pusat pemerintahan, jembatannya runtuh dan tidak diperbaiki? Mungkinkah investor tertarik datang ke Pasaman Barat jika melihat kebersamaan masyarakatnya sangat minim ?
Di pusat kota Kabupaten saja jembatannya rusak, apalagi di daerah lain. Jangan-jangan banyak daerah yang belum punya jembatan. Apakah kita tidak malu pada rakyat China, tahun 1894 saja mereka sudah bisa mebangun sebuah jembatan yang monumental, prestisius, bernilai tinggi secara estetika dan dikunjungi oleh wisatawan seluruh dunia. Kita yang hidup 100 tahun lebih maju tidak bisa membangun jembatan yang sederhana sekalipun? Wallahu’alam bissawab.
*) Muhammad Ridwan, S.Hut
- Forestry Specialist of CER - Indonesia
(Carbon &  Environmental Research Indonesia)
Sekretaris Umum IKPB & Pemimpin Redaksi Buletin IKPB

Tulisan ini sudah diterbiktan pada Buletin IKPB edisi 09 tahun 2011.

Pemimpin Visioner dalam Halal bi Halal IKPB


H
alal bi Halal (HbH) IKPB sudah berlalu sekitar 3 bulan, tepatnya 31 Oktober 2010. Biarpun demikian kesan mendalam atas acara HbH IKPB tidak mudah dilupakan. Ada beberapa hal yang membuat HbH IKPB kali itu begitu spesial antara lain kehadiran banyak tokoh Pasaman Barat, minang & Nasional, ide kreatif berupa Festival Kuliner Pasbar, desain acara yang menarik, peserta yang rame membludak dan berbagai hiburan menarik lainnya.


Beberapa tokoh nasional dan Minang yang hadir antara lain : H. Azwar Anas (Mantan Gubernur Sumbar dan Menteri Perhubungan RI), Mayjen (Purn) Drs. H. A. Nazri Adlani (Wakil MPR RI Periode 2004 – 2009), H. Ismail Hasan, Prof. Dr. Syafril Kemala (peneliti nasional bidang sosial ekonomi pertanian), Bahardduin R (Bupati Kabupaten Pasaman Barat), Dr. H. Fauzi Bahar, M.Si (Wali Kota Padang), dan beberapa tokoh lainnya. Kehadiran tokoh ini sebagai simbol kokohnya tali silaturrahmi antara tokoh Pasbar, Sumbar, Nasional dengan perantau Pasbar di Jabodetabek.


Perda Bernuansa Religius

Bupati Pasbar (Baharuddin R) dalam sambutannya menyampaikan tentang kepedulian Pemda dalam pembangunan fisik dan non fisik untuk Kabupaten Pasbar. Pembangunan fisik berupa infrastruktur jalan, bangunan, lahan pertanian dan yang lainnya akan dilakukan lebih cepat, terpadu dan demi masyarakat akan dilakukan.


Selain pembangunan fisik, Pemda Pasbar juga serius memperbaiki sisi non fisik kemasyarakatan. Hal ini dibuktikan dengan sudah dibuatnya beberapa Peraturan Daerah (Perda) yang bernuansa religius. Perda yang sudah dibuat antara lain; Perda Pemakaian jilbab dan pakaian muslim, Perda tentang pelaksanaan hiburan di Pasbar dan Perda tentang wajib bisa baca Al-Qur’an.


Munculnya Perda bernuansa religius ini perlu didukung oleh semua pihak. Bahwa pembangunan yang bisa langgeng bukan hanya pembangunan fisik semata tetapi harus diikuti oleh pembangunan iman dan taqwa seperti yang pernah dicanangkan oleh Prof. Dr. Habibie pada era 1990-an.


Pembangunan Berbasis Mesjid

Inilah indahnya jika banyak tokoh berkumpul. Kehadiran tokoh dalam suatu acara bukan hanya membuat acara makin meriah, lebih dari itu semua biasanya seorang tokoh akan memunculkan ide kreatif dan aplikatif. Lihatlah betapa positifnya masukan dari H. Azwar Anas (Mantan Gubernur Sumbar dan Menteri Perhubungan RI) untuk pembangunan Pasbar ke depan. Menurut beliau bahwa pembangunan ke depan harus berbasis dari Mesjid (mushalla). Secara praktis H. Azwar Anas, memberikan metode sederhana, seperti :

a. Hitung atau data jumlah orang yang datang ke mesjid setiap subuh di Pasbar. Sudah pernahkah kita tahu berapa jumlah orang yang shalat shubuh di Mesjid atau Mushalla

b. b. Data jumlah masyarakat miskin di sekitar mesjid. Bagaimana mungkin kita bisa menjalankan program pemberdayaan jika jumlah orang miskin di sekitar mesjid (yang dekat dengan kita) saja, kita tidak tahu jumlahnya.

c. c. Inventarisasi kegiatan ekonomi untuk meningkatkan perekonomian masyarakat miskin dengan melibatkan tokoh adat (datuk), tokoh agama (alim ulama) dan berikan bantuan dari Pemda untuk masyarakat melalui pelibatan lembaga adat dan agama. Model pinjaman dan pengembalian dilakukan melalui mesjid dan jika ada yang lalai juga diumumkan di mesjid (sanksi sosial).

d. d. Kembali ke Mesjid / Surau; perencanaan, bantuan, diskusi dan evaluasi dilakukan di mesjid.

e e. Bangun jalan jika ingin maju. Pembangunan jalan akan mampu mengoptimalkan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia yang ada dalam suatu wilayah. Pembangunan jalan secara langsung dan tidak langsung akan mampu meningkatkan kualitas perekonomian masyarakat.

Ketua Umum IKPB Periode 2010 – 2015 dalam sambutannya menitik beratkan pada pentingnya kebersamaan perantau dan kampung halaman untuk membangun nagari. Kebersamaan harus diperkuat dan kekurangan sama-sama diperbaiki. Selain itu Ketua Umum IKPB yang baru ini juga menyampaikan beberapa program strategis dan praktis IKPB ke depan antara lain pelaksanakan pertemuan yang reguler, melakukan berbagai seminar untuk memberikan masukan pada Pemda dan berencana membangun sekretariat IKPB di Jabodetabek.


(M. Ridwan)

Tulisan ini sudah diterbitkan pada Buletin IKPB edisi 09 tahun 2011