Selasa, 03 Agustus 2010

TATA TERTIB MUBES IKPB JAYA 2010

(Hasil Musyawarah tanggal 3 Juli 2010)


Pasal 1. Ketentuan Umum
1. Mubes Ikatan Keluarga Pasaman Barat (IKPB) adalah musyawarah anggota tertinggi organisasi yang diselenggarakan secara tetap sekali dalam 5 (lima) tahun dengan agenda utama mempertanggunjawabkan kinerja kepengurusan Dewan Pimpinan IKP Barat Jakarta, menyusun program organisasi dan memilih serta menetapkan Dewan Pimpinan IKP Barat Jakarta periode berikutnya (Pasal 14, AD IKPB)
2. Mubes dalam melaksanakan tugasnya berlandaskan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam AD/ART
3. Peserta Mubes terdiri dari semua yang hadir.

Pasal 2. Peserta Mubes
Peserta Mubes IKPB adalah utusan dari komisariat (kecamatan), perwakilan, dan pengurus/ penasehat IKPB yang hadir.


Pasal 3. Hak Suara
1. Hak suara adalah hak setiap peserta untuk mengambil keputusan mengikuti ketentuan tata cara pengambilan keputusan
2. Hak suara dalam Mubes diberikan oleh utusan yang mendapat mandat dari komisariat , perwakilan IKPB, Pengurus IKPB dan penasehat.
3. Setiap komisariat dan perwakilan, mempunyai hak suara yang Porporsional :
a. Jumlah utusan dari satu Komsariat antara 4 – 16 utusan
b. Jika komisariat tidak melampirkan anggota komisariat, maka memiliki utusan 4 suara
c. Jika anggota komsariat (Keluarga/KK) <> 100 KK, memiliki utusan sebanyak 16 utusan (16 suara)
f. Jumlah utusan dari perwakilan sebanyak delapan (8) orang
g. Jika utusan yang datang dari komisariat/perwakilan kurang dari point ( b – f ) maka jumlah suara sah dari komisariat/perwakilan tersebut sebanyak jumlah yang hadir.
4. Jumlah utusan dari pengurus IKPB (Demisioner) sebanyak 9 utusan (9 suara) yang terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Sekretaris dan 4 ketua bidang) atau sesuai dengan ART pasal 13.
5. Jumlah utusan (suara) penasehat sebanyak jumlah penasehat yang hadir dalam Mubes

Pasal 4. Syarat Sah Utusan
1. Utusan Mubes dinyatakan sah jika nama utusan tercantum dalam Surat Pengantar Komisariat Kecamatan/Perwakilan/Pengurus IKPB yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum atau nama yang sejenis.
2. Surat Pengantar dari Komisariat Kecamatan/Perwakilan/Pengurus IKPB dilampiri dengan nama dan jumlah anggota komisariat.

Pasal 5. Pimpinan Sidang
1. Pimpinan sidang dipilih dari dan oleh peserta Mubes
2. Pimpinan sidang dipimpin oleh seorang ketua, seorang sekretaris merangkap anggota, dan 1 (satu) orang anggota
3. Pimpinan sidang akan memimpin terselenggaranya Mubes
4. Pimpinan sidang untuk sidang paripurna pengesahan quorum, tata tertib, jadwal acara dan pemilihan pimpinan sidang akan dipimpin sementara oleh Pengurus Panitia Mubes
5. Pimpinan sidang berkewajiban memimpin sidang paripurna agar tertib dalam suasana kebersamaan serta berusaha mempertemukan pendapat dan meluruskan pembicaraan sesuai dengan aturan.

Pasal 6. Persidangan
6. Sidang Paripurna merupakan bagian dari kegiatan Mubes yang membahas :
a. Tata Tertib Mubes
b. Agenda Acara Mubes
c. Pemilihan Pimpinan Mubes
d. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPB
e. Garis-Garis Program Kerja yang dibahas pada Sidang Komisi
f. Mekanisme pemilihan Ketua Pengurus IKPB
g. Pemilihan Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Sekretaris dan 4 ketua bidang (sesuai dengan ART pasal 13.
h. Pelantikan Ketua Pengurus IKPB yang terpilih
i. Pengesahan tim formatur untuk pembentukan pengurus
j. Pengesahan Dewan Pimpinan IKPB Jakarta Periode 2010 - 2015
2. Sidang penyampaian laporan pertanggung jawaban ketua umum (setelah penyampaian pertanggung jawaban, pengurus lama selesai, maka pengurus lama dianggap dimisioner dan selanjutnya pengurus lama statusnya anggota biasa)
3. Sidang dipimpin oleh Pimpinan sidang.

Pasal 7. Tata Cara Penyampaian Pendapat
1. Peserta dalam menyampaikan pendapat atau saran perlu mendapatkan izin dari pimpinan Mubes.
2. Kesempatan berbicara diberikan menurut urutan permintaan.
3. Peserta menyebutkan identitas diri.
4. Isi pendapat atau saran hendaknya singkat, padat serta fokus kepada inti pendapat yang akan disampaikan.
5. Penyampaian pendapat diberi waktu maksimal 3 (tiga) menit.
6. Penyampaian pendapat memperhatikan etika berbahasa dan kaidah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Pasal 8. Syarat Sah Mubes
1. Mubes dinyatakan sah apabila quorum (dihadiri oleh 50% peserta yang memiliki hak suara ditambah satu suara.
2. Apabial poin (1) tidak terpenuhi, maka sidang ditunda 30 menit untuk menunggu agar terjadi quorum.
3. Jika point dua belum terpenuhi maka sidang ditunda 30 menit lagi dan jika masih belum quorum maka sidang akan dilanjutkan dan dinyatakan sah.

Pasal 9. Tata Cara Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan keputusan diupayakan memprioritaskan secara musyawarah untuk mufakat dengan dijiwai rasa kekeluargaan.
2. Apabila keputusan melalui musyawarah dan mufakat tidak berhasil, maka keputusan diambil atas dasar suara terbanyak.
3. Penghitungan suara dilakukan setelah pemungutan suara dari setiap peserta yang dilakukan secara tertutup.

Pasal 10. Persyaratan Calon Ketua Umum, Waketum, Sekum, Sekretaris dan ketua bidang Calon Ketua Umum, Waketum, Sekum, Sekretaris dan ketu bidang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pernah menjadi Pengurus IKPB / pengurus komisariat / pengurus perwakilan / anggota yang aktif
3. Menerima Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IKPB.
4. Memiliki kepribadian yang baik, dedikasi dan loyalitas tinggi terhadap IKPB.
5. Sanggup bekerja aktif dalam organisasi.

Pasal 11. Bakal Calon Pengurus IKPB
1. Bakal calon pengurus IKPB diusulkan oleh pengurus komisariat dan perwakilan IKPB.
2. Jumlah yang diusulkan oleh pengurus Kecamatan / Perwakilan maksimal sebanyak 10 orang.
3. Bakal calon yang diajukan oleh komisariat kecamatan / perwakilan boleh dari kecamatan lain atau lintas komisariat
4. Apabila jumlah yang diajukan kurang dari 10 orang pengajuan calon tetap dianggap sah.

Pasal 12. Penyampaian Bakal Calon Pengurus
1. Formulir bakal calon pengurus IKPB disampaikan oleh pengurus komisariat / perwakilan lepada panitia Mubes IKPB
2. Calon pengurus sudah terdaftar dalam daftara nama Balon pengurus IKPB sebelum Mubes dilakukan dan disahkan dalam sidang

Pasal 13. Pemilihan Pengurus IKPB
1. Pemilihan pengurus IKPB berdasarkan pasal 18 AD / ART IKPB
2. Pemilihan pengurus IKPB dilakukan dalam dua tahap yaitu tahap pertama dan tahap kedua
3. Tahap Pertama pemilihan ketua umum, wakil ketua umum dan empat ketua bidang.
a. Pemilihan dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia
b. Suara terbanyak dinyatakan sebagai Ketua Umum, suara terbanyak kedua untuk Wakil Ketua Umum dan selanjutnya
4. Tahap Kedua pemilihan Sekretaris Umum, Sekreatris I dan sekretaris II
a. Pemilihan dilakukan secara langsung, bebas dan rahasia
b. Suara terbanyak dinyatakan sebagai Sekretaris Umum, suara terbanyak kedua untuk Sekretaris I dan Sekretaris II

Pasal 14. Formatur
1. Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Ketua Bidang, Sekretaris umum, Sekretaris I dan Sekretaris II yang berjumlah 9 orang merupakan dewan pimpinan yang terpilih langsung menjadi formatur untuk melengkapi susunan Dewan Pimpinan IKPB
2. Dewan Pimpinan IKPB terpilih melengkapi susunan dan personalia dengan memilih nama yang sudah ada dalam daftar calon pemilih yang sudah disahkan
3. Susunan Dewan Pimpinan IKPB yang baru langsung diumumkan dan disahkan dengan mengucapkan “Janji Pengurus Baru”.


Pasal 15. Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO)
Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) adalah kumpulan dari individu-individu orang Pasaman Barat yang memiliki kapasitas, integritas dan bersedia untuk memajukan IKPB
MPO dipimpin oleh seorang ketua MPO dan 15 orang anggota
MPO dipilih oleh formatur
Masa kerja MPO sama dengan masa kerja pengurus

Pasal 17. Keputusan Mubes
1. Keputusan Mubes bersifat Final & Mengikat
2. Keputusan Mubes hanya bisa dianulir oleh Mubes selanjutnya atau Mubes Luar Biasa



Jakarta, 3 Juli 2010

Panitia Penyusunan Tata Tertib Musyawarah Besar IKPB
1. Ir. Entos Zainal, MPH
2. Muhammad Ridwan, S.Hut
3. iR. Dahlan Lubis, M.Kes

UNDANGAN MUBES IKPB JAYA

No : 02/IKPB/MUBES/VI/2010
Lamp : SK Mubes, Tatib Mubes & Susunan Acara
Hal : Undangan Mubes IKPB.
Kepada Yth. Bpk/Ibu Warga Perantau Pasaman Barat di Jabodetabek & lainnya

Di JakartaAssalamu’alaikum Wr. Wb.

Teriring salam dan do’a semoga Allah Swt senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada Bapak / Ibu dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amiin.

Sebagai tindak lanjut dari SK No. 01/Skep-Mubes/IKPB/V/2010 Tentang Kepanitiaan Musyawarah Besar (Mubes) IKPB Tahun 2010, Bersama surat ini kami panitia Mubes IKPB mengundang Bapak/Ibu/Pengurus Komisariat / Pengurus Perwakilan IKPB untuk dapat mengikuti Musyawarah Besar Keluarga Pasaman Barat yang akan diadakan pada:

Hari : Ahad (Minggu )
Tanggal & Jam : 1 Agustus 2010; Jam 08.00 – Selesai
Tempat : Gedung Guru Jakarta. Jln. Tb. Simatupang No.48 A,
Tanjung Barat Jakarta Selatan
Acara : Musyawarah Besar IKPB Jakarta Raya dan Sekitarnya


Demikianlah undangan ini kami buat, atas perhatian dan kehadiran Bapak / Ibu tepat pada waktunya kami ucapkan terima kasih.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Jakarta, 18 Juni 2010
5 Rajab 1431


Panitia Mubes IKPB 2010
Muhammad Ridwan, S.Hut (Sekretaris)

Dahlan Lubis, M.Mkes,MM. (Ketua)


Mengetahui

Miryul MT Miron, SE (Sekretaris IKPB)

Prof. Dr. Ir. H. Syafril Kemala (Ketua Umum IKPB)

Kamis, 08 Juli 2010

Mempertanyakan Niat Calon Bupati Pasaman Barat

Tahun 2010 rencana APBD Pasaman Barat sekitar Rp. 544.356.114.927 yang terdiri dari belanja langsung sebesar Rp. 276.793.441.886 sementara belanja tidak langsung sebesar 267.562.673.041,-. Sedangkan target PAD Kabupaten Pasaman Barat untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp.28.067.830.000,- (www.padangmedia.com). Angka ini menunjukkan bahwa sumbangan PAD Pasaman Barat untuk APBD hanya sekitar 5,16 %.



Niat mulia pemekaran sebuah kabupaten adalah untuk percepatan pembangunan, kemudahan pelayanan publik dan kemandirian ekonomi wilayah. Semua tujuan ini dapat dilihat dari indikator peningkatan ekonomi, pendidikan dan kesehatan yang bermuara pada tingkat kesejahteraan masyarakat.

Pertanyaannya, setelah tujuh tahun Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) dimekarkan, apakah tujuan ini sudah tercapai ? Berdasarkan data kemiskinan tahun 2008, di Pasbar jumlah masyarakat miskin sebanyak 32.102 KK. Sedangkan kategori sangat miskin sebanyak 11.420 KK (
http://beritasore.com).

Dalam hal kemandirian ekonomi, kita bisa lihat indikator perbandingan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tahun 2010, rencana APBD Pasaman Barat sekitar Rp. 544.356.114.927 yang terdiri dari belanja langsung sebesar Rp. 276.793.441.886 sementara belanja tidak langsung sebesar 267.562.673.041,-. Sedangkan target PAD Pasbar untuk tahun 2010 adalah sebesar Rp.28.067.830.000,- atau 5,16 % (www.padangmedia.com).

Angka ini menunjukkan bahwa sumbangan PAD Pasbar untuk APBD hanya sekitar 5,16 %. Dengan kata lain bahwa sekitar 94,84 % kehidupan Kabupaten Pasaman Barat (gaji pegawai, pembangunan infrastuktur, komunikasi, pendidikan, kesehatan, dll) disubsidi oleh pusat & daerah-daerah surplus PAD melalui pemerintah pusat. Propinsi-propinsi yang kaya akan sumberdaya alam antara lain Propinsi Aceh, Riau, Kalimantan Timur dan Propinsi-propinsi di Papua serta DKI Jakarta yang PAD-nya tinggi melalui penghasilan pajak dan industri.

Kondisi PAD Pasbar yang hanya sekitar 5,16 % ini menunjukkan bahwa kita berhutang budi lahir dan batin pada Propinsi-Propinsi yang PAD-nya surplus. Kita (Pasbar) masih hidup menadahkan tangan dan melalui belas kasihan dari propinsi lain di Indonesia. Menurut Kompas (30/09/2009) dari sekitar 7 Propinsi dan 198 kota/Kabupaten hasil pemekaran dari tahun 1999 – 2009 sekitar 20 % termasuk dalam kategori berhasil dan mampu memberikan manfaat kepada rakyat. Selebihnya sekitar 80% justru mengalami kegagalan dan hanya menggantungkan kehidupan pada pusat.

Saat ini di Pasbar sedang riuh-rendah dengan rencana pilkada 2010 – 2015. Sudah banyak bermunculan calon bupati (cabup) dan wakil bupati (cawabup) baik dari gabungan partai maupun dari calon independen.

Menurut bisik-bisik beberapa partai, untuk menjadi cabup atau cawabup minimal memiliki tiga syarat. Ketiga syarat tersebut, pertama memiliki kapasitas. Kapasitas berarti memiliki kemampuan untuk memimpin yang didasarkan atas track record selama ini termasuk kejujuran dan prestasi. Kedua, loyalitas. Loyalitas berarti memiliki kesetiaan kepada partai pengusung dan bersedia untuk mengalokasikan semaksimal mungkin waktunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketiga, Isi Tas. Nah …. Syarat inilah yang bikin repot dan mempengaruhi motivasi cabup. Dengan persyaratan mengeluarkan materi yang tinggi apalagi jika melakukan money politic maka pilkada resmi menjadi ajang transaksi bisnis. Tentu syarat ini tidak terpublikasi dengan gamblang tetapi semua orang bisa merasakannya. Bagi partai pengusung keharusan menyetor nilai materi ini dibungkus dengan bahasa biaya publikasi, komunikasi, administrasi, akomodasi dan sosialisasi.

Selama metode mencari pemimpin masih didominiasi oleh potensi ekonomi calon, maka pasca terpilih menjadi bupati yang pertama dilakukan adalah usaha untuk mengembalikan investasi. Dalam kacamata ekonomi, setiap investasi yang dikeluarkan berpotensi melipatgandakan penghasilan.

Persoalannya, menjadi pemimpin rakyat (bupati atau wabup) bukanlah sebuah bisnis. Jika persepsi seperti ini masih berkembang, ini pertanda terjadinya dekadensi moral.

Para inisiator pemekaran Kabupaten Pasaman Barat tentu bersedih melihat perkembangan orientasi dan motivasi cabup / cawabup Pasbar saat ini. Mereka sudah melakukan semua ikhtiar, do’a, air mata dan pemikiran sehingga melahirkan sebuah kabupaten Pasbar. Namun, sampai saat ini keberadaan PAD Pasbar masih sekitar 5,16 % dari APBD. Jika, kabupaten lain melihat perbandingan PAD dengan APBD ini, mereka akan ketawa dan mungkin bertanya, ”kalau potensi PAD kurang dari 10 % sebenarnya apa tujuan pemekaran” ? Apa yang akan dilakukan cabup & cawabup untuk meningkatkan PAD ?
Pertanyaannya, angka kemiskinan yang cukup tinggi di Pasbar, berapa persen angka tersebut dalam diturunkan calon? Dalam hal peningkatan PAD Pasbar sehingga tidak terus hidup dari belas kasihan daerah lain, berapa persen dapat ditingkatkan dalam rencana calon ? Betapa berhutang budinya kita pada Propinsi Aceh, Riau, Kalimantan Timur, Papua dan Jakarta. Kapan Pasbar bisa hidup mandiri ? Mari kita tanya pada cabub dan cawabup kabupaten Pasaman Barat. Setiap cabup dan cawabup perlu introspeksi niat dalam pilkada 2010 – 2015 ini.
*) Muhammad Ridwan, S.Hut
- Forestry Specialist of CER - Indonesia
(Carbon & Environtmental Research Indonesia)- Pengurus IKPB & Pemimpin Redaksi Buletin IKPB

IKRAR & JANJI PERANTAU PASBAR DI JABODETABEK

Bahwa terbentuk dan berdirinya Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 20 November 2003 melalui diundangkannya Undang – Undang Republik Indonesia No. 38 Tahun 2003 adalah merupakan Rahmat dan Hidayah dari Tuhan Yang Maha Esa. Maka, kami warga Pasaman Barat baik yang berada di ranah maupun di rantau dengan ini berikrar dan berjanji :



1. Masyarakat Makmur, Sejahtera, Sentosa dan Aman adalah Visi Kami. Ekonomi Kerakyatan yang Berkeadilan yang tumbuh dan berkembang adalah Misi Kami. Program Kami : Kembalikan kebun kami, kembalikan lahan kami, kembalikan koperasi kami, kembalikan adat kami dan kembalikan Islam kami.
2. Mewujudkan pemerintahan di Kabupaten Pasaman Barat adalah Pemerintahan good government dengan perilaku jujur, bersih dan demokratis.
3. Mencegah dan memberantas korupsi bagi semua lapisan masyarakat. Aparat pemerintah Kabupaten Pasaman Barat disyaratkan dengan syarat anti dan tidak korupsi
4. Aparat Kabupaten Pasaman Barat direkrut atas dasar profesionalisme dan bukan atas dasar hubungan keluarga, daerah, suku dan hubungan sejenis lainnya.
5. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dikelola secara terbuka dan menempatkan peran masyarakat sebagai lembaga kontrol (partai politik, pers, LSM, dll)
6. Menjadikan masyarakat Pasaman Barat berjati diri : SANTUN, JUJUR dan HEMAT.



Bogor, 20 November 2003



· Komite Pemekaran Kabupaten Pasaman di Pasaman (Ir. Chudri Nawawi – Ketua)
· Komite Pemekaran Kabupaten Pasaman di Jakarta (Dr. Ir. Syafril Kemala, APU – Ketua)
· Komite Pemekaran Kabupaten Pasaman di Jakarta (Is Aizar – Sekretaris)
· Penasehat IKP – Jaya (Drs. H. Nazri Adlani, Mayjen Purn)

Ketua IKP – Jaya (Ny. H. Farida T. Abeng)

SURAT UNTUK GUBERNUR SUMATERA BARAT



Jakarta, November 2003
No : 09 / KPKP / XI / 2003
Perihal : Ucapan Terima Kasih
Kepada Yth.
Bapak Gubernur/Kepala Daerah
Propinsi Sumatera Barat
Di Padang



Dengan Hormat,

Kami warga dan cucu kemenakan Pasaman yang di ranah dan di rantau yang tergabung dalam wadah KOMITE PEMEKARAN PASAMAN (Pasaman, Padang, Jakarta dan di tempat lain) selama perjuangan dan proses Pemekaran Kabupaten Pasaman dan yang insyaAllah telah disahkan dan diundangkannya Undang – Undang Pemekaran Kabupaten Pasaman Barat pada tanggal 20 November 2003.

Dalam kurun proses tersebut banyak sekali riak-riak sosial politik baik di Pasaman, Padang mupun di Jakarta yang sudah barang tentu mengganggu ketenangan di daerah yang Bapak Pimpin.

Dengan demikian, diundangkannya Undang – Undang Pemekaran Kabupaten Pasaman tersebut tidak terlepas dari dukungan Bapak yang sangat arif dan bijaksana menangkap aspirasi masyarakat Pasaman serta pandangan ke depan Bapak dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat Pasaman khususnya dan Provinsi Sumatera Barat pada umumnya.

Sejalan dengan itu perkenankanlah kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas segala kebijakan dan langkah Bapak memfasilitasi pemekaran Kabupaten Pasaman menjadi Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
b. Mengucapkan maaf sebesar-besarnya bila ada tindakan dan sikap kami yang tidak berkenan dalam menyampaikan aspirasi masyarakat Pasaman untuk pemekaran Kabupaten Pasaman.
c. Memohon kehadapan Bapak menempatkan putra – putri terbaik Kabupaten Pasaman yang bebas dari KKN (korupsi. Kolusi dan nepotisme) untuk menjadi pimpinan sementara (Pjs) Kabupaten Pasaman Barat yang baru lahir, sehingga pejabat baru ini dapat memelihara / menumbuh suburkan bibit yang telah Bapak semai dan Bapak tanam. Dalam kaitan ini, dengan kesucian dan sebatas pandangan serta wacana kami, disampaikan beberapa nama sebagai berikut :



1. Drs. Chandra Utama, MBA (Kepala Dinas PU Kota Bekasi)
2. Drs. Helmi Irawadi (Staf pemda Kabupaten Pasaman)
3. Dr. Ir. Syafril Kemala, APU (Peneliti pada Badan Litbang Dep. Pertanian)
4. Prof. Dr. Syahbudin, MS (Dosen Unand)
5. Drs. Syamsurizal (Sekwilda Pemda Kabupaten Sijunjuang)
6. Drs. Zamri (Ketua Bappeda Kabupaten Pasaman)
7. Drs. Zulhelmi (Staf Pemda Kabupaten Pasaman)



Demikian permohonan dan harapan ini kami sampaikan, kiranya Bapak berkenan menjadikannya bahan pertimbangan. Atas segala kebijakan dan bantuan Bapak kami ucapkan terima kasih sebesar-besarnya.



Hormat Kami :
· Komite Pemekaran Kabupaten Pasaman di Pasaman (Ir. Chudri Nawawi – Ketua)
· Komite Pemekaran Kabupaten Pasaman di Jakarta (Dr. Ir. Syafril Kemala, APU – Ketua)
· Penasehat IKP – Jaya (Drs. H. Nazri Adlani, Mayjen Purn)
· Ketua IKP – Jaya (Ny. H. Farida T. Abeng)

IDE KREATIF BUDIDAYA LELE

Berawal dari kegundahan melihat tidak adanya supplier ikan yang dapat memasok secara kontinu ke rumah makan. Pemilik rumah makan sering kesulitan mendapatkan jumlah, kualitas dan ukuran ikan yang seragam dengan kualitas terbaik. Dari kondisi inilah muncul keinginan dari Jejenk, Afdal dan beberapa rekan sejawat mereka untuk mengembangkan budidaya ikan tawar di Pasaman Barat.

Setelah menemui berbagai hambatan akhirnya usaha budidaya ikan lele dapat berkembang dengan baik. Bahkan saat ini Jejenk dkk sudah memiliki kelompok binaan yang mereka beri nama Tirta Mina Saiyo. Jumlah anggota 65 orang. Kelebihan model budidaya lele yang dikembangkan Jejenk dibanding yang dilakukan masyarakat berupa kolam plastik dan kolam jaring. Dengan kedua model ini pengelola mudah dalam kontrol dan proses panen.

Dari sisi ekonomi model yang dikembangkan Jejenk dkk sangat menjanjikan. Jika peningkatan income kegiatan nila dan tonsen BCR-nya sebesar 1,1 – 1,15 maka kegiatan lele yang dikembang Jejenk dkk memiliki BCR sebesar 1,54 dengan putaran 3 bulan dan jumlah panen 4 kali pertahun. Saat ini sudah ada kelompok inti sebanyak 10 KK dan plasma 30 KK untuk bididaya lele. Produksi kelompok inti sekarang sebesar 1,5 ton/bulan dan plasma dua ton dengan sistem rotasi panen perminggu. Diperkirakan dengan bantuan pemda dan Semen Padang, pada pertengahan 2010 produksi lele binaan Jejenk dkk sekitar 20 ton perbulan.

Rencana pengembangan plasma sampai pada angka 200 KK dengan bantuan Pemda sebesar 100 KK atau 300 juta dan CSR dari PT. Semen Padang sekitar 500 juta (100 KK) untuk kegiatan 2010.

Pasar sekarang bersifat lokal seperti pecel lele, rumah makan dan pasar tradisional. Jumlah pecel lele di Pasbar saat ini ada 6 lokasi yang tersebar di Simpang Empat dan Kinali. Pengembangan pasar lele saat ini sangat terbuka lebar. Permintaan lele asap (smoke fish) datang dari Bukit Tinggi, Darmasraya, Sijunjuang. Potensi pengembangan lele asap kedepan hádala memenuhi permintaan dari Riau (permintaan 6 ton perbulan) dan belum bisa dipenuhi.

Selain bisnis kegiatan ini juga berdimensi sosial. Aspek sosial kegiatan ini berupa transfer ilmu budidaya, manajemen usaha dan organisasi. Respon masyarakat sangat tinggi bahkan banyak yang meminta agar kawasan desa Bandarjo dan Desa Rimbo Binuang Nagari Lingkuang Aua kedepan menjadi sentra lele di Pasbar dan Sumbar.

Saat ini yang menjadi ketua Kelompok Tirta Mina Saiyo (Tani Ikan Air Tawar Saiyo) adalah Bapak Erman. Kelompok ini dibina oleh alumni IPB yang ada di Pasbar antara lain Jejenk (Rida Warsa, STP); Refqi Jufri, Amd; Zuhal Jufri, Amd; Afdal, SP; Ade Putra, SPt dan lain-lain.

Kegiatan pembinaan IPB sejak Oktober 2008 berupa manajemen dan AD/ART kelompok. Secara fisik kegiatan lele mulai januari 2009 dan saat ini sudah berkembang pesat. Bahkan masyarakat secara swadaya sudah mulai meniru metode budidaya yang dikembangkan Jejenk dan kawan-kawan. Sama seperti program yang lain, kegiatan budidaya lele ini juga memiliki kendala. Kendala yang dihadapi saat ini akses permodalan untuk pasca panen, teknologi pasca panen dan pemasaran.

Jejenk & Ridwan

Rakyat Pasaman Barat & Resep Roosevelt

FRANKLIN Delano Roosevelt yang memimpin Amerika Serikat (AS) pada tahun 1933 boleh dibilang presiden yang paling nekat. Karena ketika itu, Negeri Pamansam mengalami apa yang disebut The Great Depression. Perekokomian hancur, perbankan runtuh, bisnis stagnan, rakyat panik, legislatif lumpuh, inflasi tinggi, pengangguran melambung dan ketidakpastian meluas.
Prof. Dr. Ir. H. Syafril Kemala*Akan tetapi, Roosevelt tak takut menghadapi kondisi yang begitu memilukan. Bahkan, sebelum dilantik dia dengan penuh kepercayaan diri dan keyakinan menyatakan, AS akan keluar dari krisis ekonomi dengan gemilang, dengan program konkret yang dinamainya The New Deal. Program itu adalah :

Pertama, membangun kepercayaan diri rakyat AS. Menurut Roosevelt, kekuatan terbesar yang dapat mengatasi kesulitan yang dihadapi AS terletak pada rakyat AS sendiri dan jangan berharap pada negara lain.

Kedua, penghematan secara besar-besaran. Tidak ada pengadaan mobil baru bagi pejabat negara. Setiap anggota kabinet diwajibkan menggunakan mobil bekas. Pengurangan lampu-lampu jalan dan lain sebagainya.

Ketiga, membangun kemandirian pangan dengan cara menaikkan harga produk pertanian, serta memberi perlindungan terhadap produksi dan meningkatkan produksi. Keempat, Meningkatkan kredit pemilikan ruimah dan insentif bagi investasi swasta pada air minum dan listrik.

Kelima, membangun infrastruktur baik darat, laut, maupun udara secara besar-besaran, sehingga tercipta kesempatan kerja sekaligus mengurangi pengangguran, sektor ini adalah lokomotif ekonomi.

Keenam, penegakan hukum yang tegas, sebab dalam setiap krisis selalu disertai ketidaktertiban.
Ketujuh, meningkatkan permintaan dengan cara menaikkan gaji pegawai dan memberi harga yang baik bagi produk pertanian. Kedelapan, menciptakan rasa aman dan terlindungi bagi setiap warga AS dengan membasmi premanisme.

Program-program ini sungguh sangat rasional dan mudah diikuti rakyat AS. Hasilnya benar-benar gemilang. Tiga tahun berikutnya, AS yang semula negara pengimpor jagung terbesar dari Meksiko dan gandum dari Kanada, menjadi salah satu negara surplus pangan terbesar.

Bahkan, masyarakatpun tak mempersoalkan kenaikan harga pangan, sebab mereka telah memiliki penghasilan. Pendapatan itu diperoleh dari aktivitas ekonomi di sektor riil, terutama pembangunan properti dan infratruktur. Pengangguran pun terus berkurang.

Prestasi gemilang itu membuat Roosevelt menjadi satu-satunya Presiden AS yang menjabat selama 12 tahun. Sejarah bangsa AS juga mencatat, dia dipilih dalam tiga kali pemilihan untuk menduduki jabatan yang sangat terhormat tersebut. Sebuah bukti rakyat setempat menghargai prestasi yang telah dilakukan Roosevelt untuk mereka.

Analogi krisis AS pada tahun 1930-an itu tidak berbeda jauh dengan keadaan Pasaman Barat pada saat ini. Lihat saja pengangguran yang cukup tinggi 30 – 40 %, pertumbuhan ekonomi yang rendah, kelembagaan sosial dan ekonomi tidak berfungsi, infratsruktur yang sangat kurang. Masih banyak desa-desa yang tidak dilalui kendaraan roda empat serta penerangan listrik, premanisme yang berperan dalam bidang politik dan ekonomi.


Guru Besar di bidang Sosial – Ekonomi, Pertanian
Ketua Umum IKPB 2004 - 2010